Wakil Ketua DPRD KKT

Wakil Ketua DPRD KKT Minta Polisi Usut Tuntas Penyebar Fitnah Gubernur Terima Suap 45 M

75

Katamaluku.com–Ambon: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Apolonia Laratmase, mendesak Polda Maluku secepatnya menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Hendrik ditudingan menerima gratifikasi dari aktivitas tambang rakyat di Gunung Botak. Tudingan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat kepemimpinan.

Desakan tersebut disampaikan Laratmase kepada media, menanggapi isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan aliran dana hingga Rp 45 miliar kepada gubernur merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kepastian hukum.

"Ini tudingan serius. Jika ada pihak yang menyampaikan informasi tersebut, maka harus dibuktikan secara hukum," jelas Laratmase saat menghubungi redaksi Katamaluku.com kata Apolonia. Jumat, (13/3)

Politisi Partai Gerindra itu menilai, aparat penegak hukum harus bergerak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik informasi yang beredar di ruang publik.

Dirinya menegaskan, kejelasan proses hukum penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Karena itu kami mendesak Polda Maluku menuntaskan kasus ini secara terang, objektif, dan transparan agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya," tegasnya

Apolonia mengingatkan, penyebaran informasi tanpa dasar fakta yang jelas berpotensi merusak kehormatan seseorang sekaligus menciptakan instabilitas di ruang publik.

Menurutnya, tudingan tersebut menyasar kepala daerah yang memimpin Provinsi Maluku sehingga harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum. Informasi yang beredar di media sosial itu diduga disampaikan oleh Hendrik Waeleuru.

"Nama baik seseorang tidak boleh dirusak dengan tudingan yang belum tentu benar. Apalagi ini menyangkut pimpinan daerah di Maluku," ungkapnya 

Apolonia berharap, kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas dan ketenangan masyarakat.

"Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," tutupnya. (KM-R4)