Ketua OKK Pemuda Muhammadiyah Maluku

Cilaka, Unpatti Bermitra dengan Eks Terpidana Pertamabangan di Proyek Normalisasi dan Penataan GB

8

Katamaluku.com–Ambon: Pemuda Muhammadiyah Maluku menyoroti kebijakan Universitas Pattimura yang menggandeng mantan terpindana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Mansur Lattaka untuk melakukan normalisasi Kali Anahoni dan penataan kawasan Gunung Botak, Pulau Buru. 

Ketua Bidang Organisasi Pemuda Muhammadiyah Maluku, Farhan Suneth, menyebut, langkah Unpatti justeru menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap komitmen perguruan tinggi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan mitra kerja sama.

"Sebagai lembaga perguruan tinggi mestinya Unpatti harus berhati-hati menentukan mitra kerja. Semua orang tahu jejak rekam Mansur Lattaka dalam pengelolaan Tambang tanpa izin. Ini sangat bertolak belakang dengan integritas kelembagaan," tegas Farhan melalui rilis yang diterima Redaksi, Senin (13/7).

Menurutnya, sebagai institusi akademik, Unpatti semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga rekam jejak dan integritas pihak yang diajak bekerja sama.

Farhan bilang, nama Mansur Lattaka telah lama menjadi perhatian publik dalam berbagai persoalan pertambangan.

" Putusan pengadilan tahun 2023 menjatuhkan hukuman pidana dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah ketika yang bersangkutan memimpin PT Tambang Batu Sulteng. Ini merupakan jejak rekam yang mestinya dihindari Unpatti," sebut Farhan.

Menurutnya, track record Mansur menjadi pertimbangan serius bagi Unpatti untuk menjalin hubungan kemitraan. 

"Kerja sama dengan pihak yang pernah terlibat perkara hukum di sektor pertambangan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas institusi," ucap dia

Selain itu, Farhan juga menyoroti dugaan keterlibatan Mansur Lattaka dalam aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Anahoni yang disebut menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida. Dugaan tersebut, menurutnya, telah memunculkan kekhawatiran terhadap dampak pencemaran lingkungan serta ancaman bagi keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai akademik, etika, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap bentuk kerja sama harus melalui proses verifikasi yang ketat sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Farhan.

Sorotan tersebut menguat setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Agustus 2025 antara Unpatti dan PT Global Emas Bupolo. Menurut Farhan, kerja sama tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk proses penentuan mitra dan pertimbangan yang digunakan sebelum kesepakatan dilakukan.

"Kami meminta agar MoU antara Unpati dan PT Global Emas Bupolo dievaluasi secara menyeluruh, termasuk siapa mitra yang diajak lembaga PT terbesar di Maluku ini," pintanya.

Selain keterlibatannya dalam kegiatan normalisasi di kawasan Gunung Botak, Universitas Pattimura juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT Leabumi Mineral Bupolo dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana kegiatan pertambangan di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Dalam faktanya,hubungan kerjasama dengan Direktur Utama PT Leabumi Mineral Bupolo, Mansur Latakka,  dengan Universitas Pattimura terkait penyusunan dokumen AMDAL sebagai bagian dari rencana pengangkatan sedimen di kawasan tambang rakyat Sinabar, memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai proses seleksi dan pertimbangan yang dilakukan Universitas Pattimura dalam menentukan mitra strategis di sektor pertambangan," umbar Farhan.

Mengingat Mansur Latakka pernah menjadi sorotan publik dalam perkara hukum di bidang pertambangan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai rekam jejak, kepatuhan hukum, dan integritas mitra telah menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum kerja sama tersebut dibangun.

 "Rektor Unpatti harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar kerja sama secara transparan,"pinta Farhan.

Keterbukaan informasi, menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

"Jika tidak ada langkah evaluasi maupun penjelasan yang memadai, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi agar dilakukan penelaahan terhadap kebijakan yang diambil oleh pihak universitas," ancam Farhan.


Tidak hanya kepada Unpatti, Pemuda Muhammadiyah mengkritisi sikap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Baginya, Dinas ESDM harus memastikan seluruh aktivitas di kawasan Gunung Botak berjalan sesuai ketentuan hukum serta bebas dari praktik yang dapat merusak tata kelola pertambangan. (KM-A1)