-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Oleh: Faisal Marasabessy | Ketua SBNI Kota Ambon
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2026 menjadi Rp 3,1 juta patut dicatat, bukan dirayakan berlebihan. Negara memang menambah angka. Tapi hidup buruh di Maluku tidak ditentukan oleh tabel upah, melainkan oleh harga beras, ongkos kapal, dan biaya sewa rumah yang terus naik tanpa kompromi.
Angka harapan hidup masyarakat tidak disusun berdasarkan pendaparan per kapita setiap orang, atau melalui Formulasi UMP tahunan (2026) yang menjadikan sejumlah faktor semisal pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien kontribusi tenaga kerja. Di atas kertas, semua itu tampak rasional. Yang menjadi problem Maluku ialah wilayah kepulauan dengan beban logistik struktural. Harga barang di Ambon berbeda dengan di Seram, apalagi di Buru atau Maluku Tenggara. UMP disamaratakan, biaya hidup tidak. Itulah kenapa, kondisi geografis daerah kepulauan menyimpan berbagai problem relasi ekonomi.
Dengan Rp 3,1 juta, pekerja di Maluku diminta bertahan di tengah inflasi pangan, tarif transportasi laut yang fluktuatif, dan minimnya lowongan kerja. Negara menyebut UMP sebagai jaring pengaman bukan penjamin hidup layak.
Problem ini sangat klasik. Harga barang di pasar menjadi faktor penting menentukan harapan hidup masyarakat, meski Pemerintah melalui keputusan peningkatan pendapatan pekerja diatas Rp. 3 juta rupiah. Tapi problem kemiskinan adalah dasar argumentasi dan kebijakan menghadapi ketidak berdayaan perekonomian daerah. Gejala ini terbaca melalui kondisi fiskal yang sempit dan berdampak pada melebarnya pendapatan dan harga barang konsumtif di pasar.
Persoalan ekonomi rakyat oleh banyak kalangan intelektual dikaitkan dengan ketimpangan struktur perekonomian. Kemiskinan dilihat sebagai satu kegagalan negara medorong perekonomian yang tumbuh melalui pemanfaatan sumber daya ekonomi secara partisipatif, melainkan dikelola perusahan multinasional dengan prinsip kapilatistik.
Dengan begitu, masyarakat menjadi buruh sekaligus konsumen yang tidak bisa menolak realitas nilai barang di pasaran. Pasar domestik di Maluku misalnya, menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dari hasil impor negara membuat garga jual melejit. Belum lagi pada kondisi tertentu, barang langkah, penimpunan sumber daya logistik pada distributor. Ini fenomena perekonomian daeray yang tidak hanya bisa dijelaskan dengan kebijalan kenaikan UMP.
Sehingga menjadi penting, negara dan daerah harus berdaulat secara 100% terhadap sumber daya perekonomian. Sebab, rasanya tak adil, harga pasar menentukan angka harapan hidup masyarakat.
Rakyat menjadi saksi ketika perusahaan-perusahaan kapitalis bergerak memonopoli sektor manufaktur, industeri dan juga pertambangan, tak cukup sampai disitu mereka juga diberikan keleluasaan untuk mengakses pengelolaan suply kebutuhan pangan nasional.
Pada sisi lain, kenaikan UMP akan meninggikan rasa syukur dan khawatir sekaligus. Syukur karena 3,1 juta rupiah bisa mengcover kebutuhan keluarga melalui skema pengiritan. Namun, kekhawatiran muncul jika kebijakan Gubernur tidak dijalankan perusahaan daerah.
Pengetatan melalui pengawasan harus dilakukan secara transparan. Kepatuhan perusahaan-perusahan yang ada di Maluku berdasarkan SK Gubernur itu tak pernah dilihat. Ada semacam ironi dimana Buruh diminta bersyukur, dan pengusaha diminta “menyesuaikan” berdasarkan keinginan mereka, sementara negara hanya berdiri sebagai pencatat statistik.
Bandingkan dengan Maluku Utara yang menetapkan UMP Rp 3,45 juta, ditopang pertumbuhan ekonomi hilirisasi. Artinya jelas: ketika ekonomi daerah ditopang sektor riil yang kuat, buruh ikut terangkat. Di Maluku, tanpa terobosan struktural, UMP hanya naik mengikuti inflasi bukan melampauinya.
Kenaikan UMP 2026 adalah keharusan administratif. Tapi kesejahteraan buruh tidak lahir dari angka tersebut. Ia harus lahir dari keberanian negara mengoreksi ongkos hidup, menertibkan pasar kerja, dan memastikan upah dibayar penuh. Tanpa itu, UMP akan selalu naik tiap tahun dan selalu stak dari harga kebutuhan hidup (*)