-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Ridick Wonder Pelaku penembakan yang menewaskan Anggota Polri Husni Abdullah pada bentrok beberapa waktu lalu di Malteng.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver di dampingi Hakim Anggota Nova Salmon dan Ulfa Rery dalam sidang yang di gelar di PN Ambon. Rabu, (7/1).
Dalam amar putusan 187/Pid.B/2025/PB Amb Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana di atur dalam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
"Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa dengan pidana penjara paling lama 12 tahun serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwah di kurungan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan," Ungkap Hakim Ketua Wilson Sriver saat membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan di musnakan diantaranya.
1 buah senapan tabung PCP denga. popor berwarna coklat bertuliskan Blang, tabung dan Laras berwarna hitam, serta tali sandang bertuliskan Blanggur, dengan panjang keseluruhan 120 Cm.
1 pompa berwarna silver dengan pegangan hitam sepanjang 63 Cm
4 Butir peluru senapan PCP berbahan timah berukuran panjang 1,4 Cm dan diameter 8,5 mm.
1 Butir proyektil yang diduga peluru senapan angin berbahan timah denganpanjang 1 Cm.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwah menyatakan pikir-pikir. (KM-R4)