-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan menghadirkan saksi kunci dari lingkaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Majelis Hakim menghadirkan Ruben Moriolkosu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terkait proses penganggaran penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022.
Dalam persidangan, terungkap jika kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan atas perintah langsung kepala daerah saat itu, Petrus Fatlolon. Proses penganggaran disebut sebagai bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah, sehingga seluruh tahapan perencanaan hingga penganggaran berada dalam pengetahuan dan arahan Bupati.
Sebagai Sekretaris Daerah saat itu, saksi menyatakan memahami bahwa penyertaan modal merupakan agenda strategis pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana disebut disampaikan langsung kepada bupati tanpa melalui mekanisme persuratan resmi sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan.
Fakta tersebut menjadi sorotan dalam persidangan karena menunjukkan adanya sentralisasi pengambilan keputusan pada level kepala daerah, termasuk dalam proses pencairan dana penyertaan modal.
Majelis hakim juga mendalami pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, termasuk pembayaran gaji dan biaya operasional. Laporan itu disampaikan langsung kepada bupati selaku pemegang saham dan berada dalam pengetahuannya.
Rangkaian keterangan saksi mempertegas bahwa proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana perusahaan daerah tersebut tidak berjalan dalam pola administrasi yang lazim, melainkan terkonsentrasi pada arahan kepala daerah.
Sidang berlangsung tertib dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengurai secara menyeluruh konstruksi peran dan kewenangan para pihak dalam perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi periode 2020–2022. (KM-R4)
