-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026





Katamaluku.com–Ambon: Skandal penggrebekan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Sianida milik Haji Hartini beberapa waktu lalu di Ruko Mardika dalam penangan hukum.
Menariknya, dalam kasus ini, publik disuguhkan denfan aksi saling 'buka' kedok antar pihak terkait. Haji Hartini yang tengah dalam 'bidikan' hukum mengadukan oknum anggota Polda Maluku ke Mabes Polres atas dugaan 'pemerasan'.
Dari berbagai informasi yang dimiliki Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku mengungkapkan jika hasil penggrebekan di Ruko Mardika merupakan sisa sianida yang rencanamya disuplay ke Gubung Botak, Kawasan Pertabangan Rakyat di Buru.
"Kami punya informasi yang menyebutkan jika barang hasil penggrebekan itu jumlahnya tidak utuh. Sekita 46 karung yang disita itu hasil yang dikembalikan dari Kabupaten Buru," kata Ketua Umum SEMMI Maluku, Rismal Solissa kepada media ini di Ambon, Sabtu (28/3).
Risman menegaskan, kasus barang haram dan berbahaya ini harus diusut secara menyeluruh dengan melakukan tracking peristiwa mulai dari jumlah pemasokan barang ke Pelabuhan Ambon kemudian ke Pelabuhan Namlea dan akhirnya dikembalikan ke Ambon dan ditampung.
Jika Kapolda Maluku, kata Risman bisa membukan secara terang persoalan ini, maka benang merah dan keterlibatan pihak-pihak terkait yang membacking beredarnya Sianida secara ilegal di Gunung Botak bisa terungkap.
"Ini harus dibuka secara terang benderang ke publik. Kapolda Maluku kami minta untuk memimpin langsung investigasi kasus ini. Karena persoalan ini berkaitan dengan integritas, Profesionalitas dan nama baik institusi Polri," ungkap Risman.
Risman bahkan menyinggung Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalan sengkarut kasus sianida Haji Hartini. Bagi Risman, pengembalian B3 kepada Haji Hartini merupakan pelanggaran SOP dan etika sebagai seorang perwira Polisi.
" Langkah Polres Buru yang diduga mengembalikan sianida pada pemilik adalah pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Seharusnya, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Buru harus memproses hukum penjual dan pengangkut B3 tersebut karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku," cecar Risman.
Selain itu, dia mempertanyakan peristiwa pasca penangkapan sianida berjumlah 150 karton itu dikembalikan pada pemilik/penjual yang tidak lagi utuh.
"Jika info ini benar maka perlu dipertanyakan. Yang pertama, langkah Polres Buru mengembalikan sianida pada pemilik sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Kedua, barang yang dikembalikan tidak lagi utuh sebagaimana mestinya. 150 karton itu sampai pada pemilik hanya tinggal 46 karton, berarti ada 104 karton yang masih tercecer entah kemana," lugasnya.
Kami menduga ada keterlibatan Kapolres Buru di balik hilangnya 104 karton sianida tersebut.
"Kami meminta dengan tegas kepada pimpinan kepolisian, Kapolda Maluku, agar segera melakukan investigasi atas kehilangan barang bukti sejumlah 104 karton. Selain itu, kami meminta agar Kapolda Maluku dapat memeriksa Kapolres Buru agar dapat mengklarifikasi secara transparan menangani kasus ini dan memastikan bahwa 104 karton sianida itu dapat ditemukan," tutupnya. (KM-A1)