-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: Dinamika kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian meruncing usai Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Taj Yasin Maimoen menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya dikeluarkan Ketua Umum, Muhammad Mardiono.
SK nomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 (14 Ramadhan 1447 H) itu semakin memperkuat dan mempertegas legalitas kepemimpinan Azis Hentihu dan Rovik Akbar Afifuddin sebagai Ketua dan Sekertaris DPW Maluku dan Ketua DPC Kota Ambon, Maluku Tenggah dan sejumlah kabupaten yang dicopot tanpa mekanisme AD/ART.
Kebijakan Maridono yang 'mempertegas' garis konflik pasca Muktamar X dan mengabaikan komitmen dihadapn Menteri Hukum akhirnya membuat keterbelahan PPP semakin tak terhindarkan.
Kepemimpinan Mardiono merubah culture kepmimpinan di PPP. Tak adalagi proses proses-proses untuk tabayun apalagi menyerap aspirasi akar rumput partai. Tangan besi Mardiono menjadikan situasi PPP sulit terkonsolidasi menghadapi pemilu.
Plt ditunjuk, skeman membersihkan loyalis 'Agus-Taj Yasin' dilakukan. Dalil pembersihan biar kelihatan konstitusional menggunakan dalil Musda, tapi Mardiono lupa, rangkaian mekanisme lain yang kontitusional dilupakan.
Tangan 'Besi' Mardiono bikin PPP makin remuk. Di Maluku, kepemimpinan Azis-Rovik didongkel. Digantikan dengan dua figuran PPP. Kader 'karbitan'. Tak punta jejak pengabdian yang berdarah-darah untuk partai. Jangankan jejak rekam perjuangan, loyalitas mengamankan keputusan partai di momentum elektoral aja digadaikan. Misalnya Reza, Pemilu lalu, dia berhenti mengkonsolidasikan PPP dan memilih menjadi ketua Tim Pemenangan kader PDI Perjuangan di Dapil Sirimau II Kota Ambon. Begitu juga Husein Tuharea. Personality yang menjadikan Richard Louhenapessy, seorang senior Golkar sebagai mentor politik. Loyalitas Husein ke Richard tak bisa diragukan. Dibuktikan dengan sikap dan pilihan politiknya di Pilwakot Ambon dengan melawan keputusan PPP. Dua sikap ini bentuk pembangkanan tehadap konstitusi PPP. Konsekuensinya harus dipecat.
Tapi bagi Mardiono hal-hal prisipil seperti itu bisa ditolelir selama mampu menjalankan skema bersih-bersih PPP.
Untuk mencegah PPP terpuruk dan menjaga stabilitas partai, Sekjen DPP PPP, Taj Yasin mengeluarkan SK pembatalan pengesahan Plt DPW dan DPC PPP dengan poin-poin:
1. Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah:
- Poin l, Surat Keputusan DPP PPP nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Penetapan Plt Ketua, Sekertaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku Masa Bakti 2021-2026.
2. Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Cabang (DPC):
3. Dengan demikian kepemimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dikembalikan pada kedudukan semula sebagaimaa diterbitkan dalam Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah dan/atau Musyawarah Cabang Masa Bakti 2021-2026;
4. Seluruh produk dan keputusan yang dihasilkan dari surat keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana disebut pada diktum 1 huruf a sampai dengan huruf l dan diktum 2 huruf a sampai dengan huruf i dinyatakan tidak berlaku lagi dan batal demi hukum;
5. Keputusan-keputusan lainnya akan ditinjau ulang berdasarkan mekansme organisasi partai.
Tak hanya itu, Bidang Advokasi dan Hukum DPW PPP Maluku, melayangkan pernyataan sikap pada 08 April 2026 berisi penegasan atas kegaduhan organisasi dan cacat yuridis surat keputusan DPP tertanggal 31 Maret 2026.
Kepada Redaksi Katamaluku.com, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Bansa Hadi Sela menegaskan, SK pembatalan yang dikeluarkan Sekjen DPP PPP sangat tepat dan konsitusional. Ini merupakan upaya menjaga semangat kepartaian yang berdiri diatas kontitusi dan aturan main partai.
"Ini penting bagi publik. Bahwa Pencopotan kepemimpinan di DPW dan DPC ada perilaku yang tidak mencerminkan etika dan prinsip konstituional," tegas Sella.
Baginya, SK DPP yang diterbitkan Mardiono cacat yuridis, tidak konstitusional, dan bertentangan dengan surat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan Sekjen yang sah.
"SK DPP yang diterbitkan cacat yurids dan tidak konstitusional. Ini bertentangan dengan surat yang sebelumnya dikleuarkan Sekjen," ungkap dia.
Dengan SK pembatalan tersebut maka menegas kepengurusan DPC se-Maluku masa bakti 2021-2026 tetap sah, legal, dan terus menjalankan roda organisasi hingga adanya keputusan yang sesuai dengan mekanisme AD/ART dan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh pengurus DPC di Maluku harus tetap menjalankan mekanisme organisasi kepartaian samai selesai sesuai AD/ART," serunya.
Hadi menghibau agar seluruh Kader, Pengurus, dan Simpatisan PPP di Maluku untuk tetap tenang, solid, dan tidak terprovokasi oleh kegaduhan yang tidak berdasar. Kepastian hukum dan ketentuan partai adalah harga mati. (KM-A1)