-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026





Katamaluku.com–Ambon: Polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) Abdullah Tuasikal diatas objek terbuka hijau di Banda, Kabupaten Maluku Tengan (Maltenh) ditanggapi Rovik Akbar Afifudin, Anggota DPRD Maluku.
Kepada media, politisi PPP Maluku itu meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan klarifikasi. Sebagai lembaga dengan kewenangan dan otoritas terhadap tata ruang wilayah, maka BPN, lanjut Rovik tidak boleh diam apalagi membuat polemik semakin tajam dan meruncing yang merugikan rakyat.
"Mestinya, saat polemik kepemilikan lahan terjadi, BPN langsung melakukan klarifikasi. Mendudukan kronologi dan memastikan kepemilikan sesuai aturan. Bukan diam, dan membiarkan polemik semakin tajam yang merugikan rakyat," tegas Rovik, Kamis, (25/9).
Jika merujuk informasi masyarakat, lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai zona hijau penyanggah Bandara Banda. Bahkan, pada 1975-1976, atas kesadaran dan kepentingan pembangunan nasional, masyarakat rela merelokasikan diri ke Dusun Tanah Rata.
"Lahan negara tak bisa dialih statuskan untuk kepentingan pribadi, bisa jadi kejahatan hukum. Tidak boleh seenaknya sekarang beralih ke individu. Masyarakat rela relokasi diri untuk kepentingan negara,” berang Rovik.
Pengorbanan tersebut justru berbuah kekecewaan mendalam setelah lahan yang pernah dijanjikan sebagai zona hijau berubah status menjadi milik pribadi.
“Dalam konstruksi sosial, negara menjadi satu kesatuan dengan rakyat. Negara dalam hal ini BPN harus berada di depan membela hak dan sejarah warga negara yang ada di Banda. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan justru dikhianati,” ungkap Rovik.
Rovik memastikan, bara perjuangan rakyat Banda atas hak mereka tak bisa padam. Gelora perjuangan yang didasarkan pada kepentingan histotis dan menjaga nilai kebudayaan masyarakat Banda.
"Apa yang mereka lakukan takan pada. Ini soal harga diri masyarakat dan sejarah yang ada di Banda," tutupnya. (KM-A1)