-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: Anggota Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum di wilayah kepulauan tersebut. Dalam diskusi itu, sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari keterbatasan jumlah jaksa, beban kerja di daerah 3T, hingga belum adanya kenaikan tunjangan kinerja selama lebih dari satu dekade.
Pertemuan antara Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan berlangsung Kamis, (5/3).
Pertemuan tersebut menjadi forum diskusi strategis terkait penguatan kinerja Kejaksaan di wilayah Maluku, dengan fokus pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terutama di daerah kepulauan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap kondisi penegakan hukum di daerah.
"Kami menyambut baik kunjangan Ibu Mercy Barends sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan DPR. Masukan dan aspirasi yang disampaikan akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, meski di tengah berbagai keterbatasan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Mercy Chriesty Barends menegaskan komitmennya untuk membawa berbagai persoalan yang dihadapi Kejaksaan di Maluku ke tingkat pembahasan nasional.
"Keterbatasan jumlah jaksa dan belum adanya kenaikan tunjangan kinerja selama 12 tahun menjadi catatan serius yang akan kami bawa dalam pembahasan di Komisi III maupun Badan Anggaran DPR RI. Wilayah kepulauan seperti Maluku membutuhkan perhatian khusus agar penegakan hukum dapat berjalan optimal," ungkapnya
Dalam diskusi tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi penanganan kasus tindak pidana korupsi, sengketa batas tanah, serta kasus kekerasan terhadap perempuan.
Persoalan keterbatasan sumber daya manusia turut menjadi sorotan. Saat ini, jumlah jaksa di wilayah Maluku tercatat sebanyak 221 orang dengan total pegawai 564 orang. Angka tersebut dinilai belum memadai untuk menjangkau wilayah Maluku yang sebagian besar merupakan daerah kepulauan dan masuk kategori terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Selain itu, tunjangan kinerja yang disebut tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir juga menjadi perhatian, mengingat beban tugas Kejaksaan yang mencakup penanganan perkara sejak tahap awal hingga eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo; Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Pidana Militer Kol. Chk Satar M. Hutabarat, Asisten Pemulihan Aset Devi Muskitta, serta Kepala Tata Usaha Aryanto Novindra. (KM-R4)
