Penulis

Residen Tukang PHP

78

Oleh: Fahrul Syukur
Magister Pengembangan Masyarakat Islam. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Usai Inggris melepaskan Nusantara ke genggaman kerajaan Belanda, jabatan Gubernur Jenderal pertama Hindia Belanda diembankan kepada Baron Van der Capellen. Catatan kepemimpinan Capellen mendapat sorotan tajam baik oleh rakyat Nusantara, pemerintah kolonial, maupun para politisi di tanah ratu Wilhelmina. Gejolak demikian terjadi akibat pembuatan kebijakan yang kontroversial. Pertama, penghapusan kontrak sewa tanah yang merugikan rakyat, muncul menjadi terobosan untuk memperbaiki keadaan sehingga rakyat mengekspresikan sukacita. Celakanya, langkah tersebut memaksa siapa pun yang pernah menyewakan tanah untuk mengembalikan uang. Bukan bola salju melainkan timah panas menghujam jantung yang dituai rakyat. Tahun 1824 menjadi tahun eksploitatif sehingga banyak orang terpaksa mengais suaka dari rentenir meski berbungga tinggi.
Kedua, Capellen bertandang ke Maluku, menelaah kepemilikan rempah-rempah kemudian menemukan adanya monopoli besar-besaran, maka di tahun itu juga menerbitkan kebijakan untuk menghapus monopoli rempah-rempah.

Ia juga menentang penyaluran dana koloni ke Belanda selaku induk Nusantara. Sejak itulah ketidakpercayaan dan perlawanan terhadap kepemimpinannya menyeruak hingga dicopot pada 1826. Sejarah penjajahan meninggalkan jejak Capellen sebagai aktor utama `Pemberi Harapan Palsu`.

Nyatanya, khazanah kepemimpinan kontemporer tidak lepas dari perilaku serupa. Gelombang protes dan kritik tengah berkecamuk di pulau Seram, tepatnya di Seram Bagian Barat. Pasalnya, tanpa membeberkan alasan fundamental, Residen Maluku membatalkan Waesarissa dari lokasi Maluku Integrated Port sebagaimana pengusulan awal ke pemerintah pusat. Narasi yang disebarluaskan hanyalah pulau Seram tidak memenuhi kelengkapan infrastruktur pendukung semacam pelabuhan dan bandara. Untuk itulah pulau Ambon dipandang jauh lebih efisien karena terdapat pelabuhan Yos Sudarso dan bandara Pattimura. 

Melihat Maluku yang sedang diperjuangkan menjadi provinsi kepulauan, logiskah alasan demikian didalilkan oleh pimpinan pemerintah daerah?

Keputusan Impulsif
Pasal 25A UUD 1945 menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Inilah kalimat kunci yang memberi sinyal kuat peralihan provinsi kepulauan dapat terwujud. Selain itu, meskipun daerah kepulauan masih berbentuk rancangan undang-undang, misi provinsi kepulauan patut diwujudkan sejak dini dengan mempersiapkan dan memenuhi syarat-syaratnya. 

Mempedomani pengusulan provinsi kepulauan menekankan empat syarat, yakni karakteristik geografis, fisik (kewilayahan), administratif, dan potensi daerah.
Dari keempat syarat tersebut, potensi daerah menjadi problem yang krusial di Maluku, lantaran berkaitan langsung dengan kemampuan ekonomi, kependudukan, dan sosial-budaya yang memadai demi pembangunan. 

Oleh karenanya, tiga kemampuan dimaksud jangan hanya dipusatkan di pulau Ambon. Jika pemerintah tidak dapat mendistribusi keadilan ekonomi lewat penyediaan lapangan kerja, setidak-tidaknya ditonjolkan melalui pengambilan keputusan yang bernuansa penyangga perekonomian dan mendukung pemerataan pembangunan. Justru adanya pelabuhan Yos Sudarso dan bandara Pattimura di pulau Ambon, maka lokasi pelabuhan terpadu perlu berada di tempat lain.

Pemerintah patut menimbang ulang keputusan 24 Februari yang diberitakan berbagai media. Kondisi Maluku di tangan Residen diwarnai maraknya konflik antarpemuda, antardesa, dan antarsuku adalah dampak ketimpangan ekonomi dan keputusan politik tanpa menyentuh akar masalah.

Pemberi Harapan Palsu
Lebih baik menulis kebenaran satu halaman dalam sebulan daripada membohong berpuluh halaman dalam sehari (Idrus, 1948). Kalimat satire itu tertuang pada buku berlatar awal kemerdekaan sebab bergelimang intrik. Maka dari itu, periode residen yang baru seumur jagung jangan dibarengi intrik politik, janji di masa kampanye tapi ingkar ketika menjabat. Sebab kurang elok jika pemimpin membohongi rakyatnya dengan alasan-alasan dangkal. 

Pembangunan Integrated Port, perna menjadi harapan masyarakat Pulau Seram. Proyek tersebut yang digambarkan sebagai pintu perubahan ekonomi kawasan Maluku sekaligus penguatan posisi wilayah kepuluan dalam jalur logistik nasional. Masyarakat Pulau Seram menaruh optimisme, bahkan masyarakat mulai membanyangkan masa depan ekonomi yang lebih menjanjikan bagi daerahnya. Namun harapan itu perlahan berubah sejak pernyataan keputusan sang Raja Provinsi diumumkan. Persoalannya bukan semata pindah lokasi, melainkan harapan sang Raja ditanamkan justru ke masyarakat justru hilang begitu saja. 

Ironisnya Sang Raja Provinsi dan salah satu Anggotanya perna melakukan perjalanan ke keluar negeri untuk membicarakan proyek tersebut dengan lokasi yang direncanakan di Pulau Seram. Perjalanan yang dilakukan sebagai langka promosikan daerah tersebut sebagai proyek strategi untuk kemajuan Maluku. Namun proyek justru berpindah lokasi, maka munculah pertanyaan publik tentang konsistensi yang dilakukan oleh sang Raja dan Anggotanya. Apa yang dulu diperjuangankan di forum nasional dan internasional kini terasa jauh dengan realitas kebijakan yang diambil. (*)