-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026

Katamaluku.com-Ambon: Pembangunan proyek irigasi di Desa Dava dan Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dinilai syarat dengan praktik korupsi. Pasalnya, proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Tahun 2025 dengan anggaran Rp. 8.188.985.00 miliar itu disebut-sebut telah dikerjakan sebelumnya Dinas PUPR Kabupaten Buru tahun 2024 dengan anggaran Rp. 5.631.6000.00 miliar.
Kepada Redaksi Katamaluku.com, pegiat anti Korupsi Maluku, Risman Solisa membeberkan sejumlah kejanggalan, mulai dari tumpang tindih proyek dengan anggaran yang super besar, hingga indikasi mark-up dan pengurangan volume pekerjaan. Pasalnya, lebar dan kedalaman untuk irigasi bagi Risman dinilai tidak sesuai karena terlalu sempit dan dangkal.
Bukan itu saja, proyek yang dibangun untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penguatan swasembada pangan di Pulau Buru justeru telihat sebagai pekerjaan yang terbengkalai, bagimana tidak, dari data yang dimiliki Risman cs, proyek yang dibangun tahun lalu belum bisa dirasakan manfaatnya oleh petani.
"Tidak ada air yang menghalir pada irigasi tersebut ke sawah-sawah milik petani. Ini menjadi persoalan yang harus ditelusuri APH. Karena proyek ini sangat penting untuk mendukung program swasembada pangan yang merupakan cetak biru kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto," bebernya, Jumat (6/7).
Dia menegaskan, semua pihak harus dimintai keterangan terkait dengan proyek irigasi Desa Dava di Pulau Buru itu, "Dalam temuan kami, sesuai dengan hasil turun ke lapangan bahwa, pekerjaan ini bisa menjadi salah satu proyek yang berpotensi merugikan negara. Kami juga mendapatkan informasi bahwa, proyek yang dikerjakan BWS ini, pernah juga dikerjakan Dinas PUPR Buru tahun 2024 dengan anggaran yang cukup besar," kata Risman.
Risman mengaku, sejumlah OKP dan LSM anti korupsi telah memasukan ijin aksi demonstrasi di Polresta Ambon. Unjuk rasa tersebut, lanjut Risman untuk mempresure Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera melakukan penyelidikan atas indikasi kerugian nergara dalam proyek irigasi pada Desa Dava dan Widit, Kecamatan Waelata itu.
"Kami telah melakukan serangkaian kajian dan analisis atas data dan informasi yang diperoleh. Selanjutnya, konsolidasi LSM dan OKP anti korupsi telah dilakukan dan mendorong persoalan ini harus diproses hukum. Aksi unjuk rasa di Kejati Maluku akan dilakukan pada Rabu nanti," akui Risman.
Dia menyebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS dan Kontraktor Proyek Irigasi Rp. 8 Miliar itu harus diperiksa Kejati Maluku sebagai langkah awal untuk menentukan indikasi korupsi dan kerugian negara atas proyek tersebut.
"Kami mendesak agar Kejati Maluku segera memeriksa PPK dan Kontraktor Proyek Irigasi di dua desa Kecamatan Waelata agar menelusuru ada tidak indikas dan praktik korupsi dari proyek tersebut yang merugikan negara," sebut dia.
Kasus ini, lanjut Risman akan dikawal sampai direspons aparat penegak hukum baik Kejati Maluku, Diretkrimsus Polda Maluku bila perlu pihaknya akan mengajukan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa melakukan supervisi pada sejumlah instansi vertifikal seperti BWS dan Balai Jalan Nasional yang menangani project mercusuar yang berkaitan dengan kepentingan publik.
"Kami tidak main-main, jika tidak mendapat respons dari APH di Maluku, maka kami akan menyurati KPK guna melakuakn supervisi terhadap sejumlah pekerjaan di instansi vertikal baik BWS maupun BPJN Maluku. Ini penting, karena proyek di kedua instansi tersebut bernilai besar yang dianggarkan negara untuk kepentingan publik," ancamnya. (KM-A1)