-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: Kuasa hukum keluarga korban membantah dan mengklarifikasi penggunaan frasa 'korban terhantam helm' dalam kronologi resmi yang disampaikan Polres Tual melalui siaran radio lokal. Istilah tersebut dinilai tidak netral dan berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah peristiwa terjadi secara pasif atau tidak disengaja.
Ikbal Tamnge, kuasa hukum korban menegaskan, diksi tersebut menyederhanakan dan mereduksi substansi peristiwa sesungguhnya.
"Frasa ‘terhantam helm’ memberi kesan seolah-olah itu benturan situasional. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka," jelas Ikbal melalui pres rilis yang diterima Redaksi Katammaluku.com, Sabtu, (21/02) .
Ikbal menjelaskan, perbedaan antara benturan tidak disengaja dan tindakan memukul secara sadar bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan menyangkut konstruksi unsur pidana.
Dalam hukum pidana, kata dia, terdapat perbedaan mendasar antara peristiwa pasif dengan tindakan aktif (actus reus) yang disertai kesadaran atas akibat yang mungkin timbul (mens rea).
"Jika helm diayunkan secara sadar dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka itu bukan peristiwa pasif. Itu tindakan aktif yang secara hukum memiliki konsekuensi berbeda," jelas Ikbal.
Dirinya mengingatkan, framing bahasa dalam rilis resmi aparat penegak hukum dapat memengaruhi persepsi masyarakat sebelum fakta diuji secara objektif di pengadilan.
Kecepatan Korban Dipersoalkan
Kuasa hukum juga membantah narasi yang menggambarkan situasi sebagai kondisi darurat akibat kecepatan tinggi. Berdasarkan keterangan saksi, korban disebut melaju sekitar 30 kilometer per jam
"Kecepatan sekitar 30 km/jam tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai situasi darurat yang membenarkan terjadinya benturan spontan. Ini penting untuk diluruskan," tegasnya.
Menurutnya, fakta tersebut semakin memperlemah konstruksi bahwa insiden tersebut merupakan konsekuensi dari kondisi lalu lintas yang tidak terkendali.
Tamnge menilai, penggunaan diksi yang mereduksi tindakan aktif menjadi seolah-olah peristiwa spontan berpotensi
Mengaburkan unsur kesengajaan, dan menggeser fokus pertanggungjawaban pidana.
"Rilis resmi seharusnya disusun secara netral dan presisi. Proses pembuktian itu ranah persidangan, bukan dibentuk melalui framing bahasa di ruang publik," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa penetapan tersangka memang merupakan langkah awal, namun keadilan tidak berhenti pada tahap tersebut.
"Keadilan hanya dapat terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh di hadapan majelis hakim," tutupnya
Kasus meninggalnya RK saat ini menjadi sorotan publik. Sementara proses hukum masih di Polres Tual terus berjalan. (KM-R4)
