-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah serta pengoplosan solar ilegal di Kota Ambon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau.
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Maluku pada malam hari terkait adanya aktivitas mencurigakan," jelas Umasugi kepada Media Selasa, (7/4)
Umasugi menjelaskan, Menindaklanjuti laporan itu. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pagi hari sekitar pukul 07.30 hingga 08.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti. Didalam kios yang menjadi target, aparat mendapati BBM jenis minyak tanah dan solar yang disimpan dalam belasan drum dan jeriken tanpa izin resmi," tuturnya
Menurutnya, selain barang bukti, tiga orang turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjalani proses klarifikasi lebih lanjut.
"Polisi juga masih mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk menghitung jumlah BBM yang diduga ditimbun dan dioplos," ujarnya.
Dirinya menilai, dari hasil pemeriksaan awal, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Daeng Muhajir yang diketahui sebagai pemilik kios.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi sebelum membawa yang bersangkutan bersama barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku guna pendalaman kasus," ungkapnya
Umasugi menambahkan, BBM yang diduga ilegal itu kemudian diangkut menggunakan satu unit dump truck dan satu unit truk kecil untuk diamankan sebagai barang bukti.
Meski telah mengamankan sejumlah pihak, polisi belum mengungkap secara rinci total BBM yang disita maupun pola distribusi yang digunakan dalam praktik tersebut.
Saat ini Publik masih manilai indikasi kuat mengarah pada modus pengoplosan minyak tanah dan solar untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Polda Maluku menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (KM-R4)