Konferensi Pers Polda Maluku terkait Penanganan BBM Ilegal dan Zat B3 jenis Merkuri yang diduga akan dipasok di Tambang Ilegal.

Polda Maluku Buka Hasil Penanganan BBM Ilegal dan Penangkapan 350 Kg Merkuri

11

Katamaluku.com–Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) membongkar mainan ilegal oil dan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Merkuri untuk pertambangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Maluku, Jumat, 12/9, Polda Maluku beberkan hasil pengungkapan tiga kasus besar yang melibatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan penyelundupan bahan berbahaya merkuri.

Konferensi Pers dihadiri Direktur Polairud, Kombes Pol. Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., serta Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., yang secara rinci menjelaskan modus operandi, barang bukti, hingga ancaman pidana terhadap para tersangka.

Kabid Humas Kombes Rositah memaparkan, sejak Juli 2025, Ditpolairud telah menindaklanjuti tiga laporan polisi (LP). Masing-masing kasus menunjukkan pola yang berbeda, namun memiliki benang merah penyalahgunaan distribusi energi dan perdagangan bahan berbahaya yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat.

Kasus Pertama Minyak Tanah Ilegal 
Lokasi, Perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Tanggal, 9 Juli 2025.
Tersangka: MS (52), TIB (33), dan WPS (46). Barang Bukti,  sekitar 3.000 liter minyak tanah. Status, sudah tahap II, dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar peredaran BBM ilegal di wilayah pesisir Maluku,"ujar Rositah.

Kasus Kedua Solar Oplosan di Tulehu 
Lokasi, Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Tanggal, 8 Agustus 2025. Tersangka, FR alias Oken.
Barang Bukti, 5 ton solar oplosan dan 5 ton minyak tanah, ditambah satu unit mobil tangki, drum, jerigen, hingga peralatan campuran. Ancaman Pidana, Pasal 54 UU Migas, hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik oplosan ini sudah dilakukan berulang kali. Solar ilegal ini diduga masuk ke rantai pasokan lokal dan berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi.

Kasus Ketiga Penyelundupan Merkuri 
Lokasi, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Tanggal, 22 Agustus 2025. Tersangka, N (42), kurir yang dibayar untuk mengangkut merkuri dari Katapang, Seram Bagian Barat. Barang Bukti, sekitar 350 kg merkuri dalam 44 botol air mineral, serta 1 unit long boat dan mesin tempel Yamaha 15 PK.

Ancaman Pidana, Pasal 161 UU Minerba, hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik menduga merkuri ini digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal yang kerap merusak ekosistem sungai dan laut di Maluku. 

Direktur Polairud Kombes Handoyo Santoso menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi awal yang diterima polisi kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penyelidikan di lapangan.

"Saat pemeriksaan, kami temukan muatan solar lima ton tanpa dokumen resmi. Dari ciri warna dan aroma, jelas itu BBM oplosan. Dari keterangan saksi, penyalahgunaan ini sudah berlangsung lima kali," ungkap Handoyo.

Lebih lanjut, Handoyo menambahkan, penyelundupan merkuri masih dalam proses pengembangan. Polisi berupaya menelusuri jaringan pemilik, pembawa, hingga penerima, sebab kasus ini tidak mungkin berhenti pada satu kurir.

Praktik minyak ilegal dan penyelundupan merkuri bukan hanya tindak kriminal biasa. Ada konsekuensi luas yang ditimbulkan. Setiap liter BBM bersubsidi yang disalahgunakan berarti potensi kerugian miliaran rupiah. Jika kasus oplosan terjadi berulang kali, maka dana subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru bocor ke tangan mafia. 

Merkuri adalah bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk mengolah emas secara tradisional. Pencemaran merkuri di sungai dan laut dapat merusak ekosistem, mencemari rantai makanan, dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat pesisir.

Peredaran BBM ilegal merusak stabilitas pasokan energi di daerah, menciptakan kelangkaan semu, serta membuka ruang permainan harga di pasar gelap.

Kasus ini menjadi bukti bahwa Maluku masih menjadi jalur rawan penyelundupan, baik untuk BBM ilegal maupun bahan tambang berbahaya. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

"Kami akan terus kembangkan penyelidikan hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya kurir, tapi juga aktor besar di balik jaringan ini akan kami kejar," tegas Handoyo.

Dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah, aparat berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi jaringan lain yang mencoba bermain-main dengan sumber daya vital negara.