Penulis

Peninjauan Kembali Penamaan Varietas Cengkeh Hutan dalam Proses Pra-Pelepasan

31

Oleh : Fadly Abbas Mussa (Alinasi Pemuda Negeri Latu)

Masyarakat Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, menyampaikan pandangan dan harapan konstruktif terkait proses pra-pelepasan varietas cengkeh yang saat ini tengah diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Sehubungan dengan usulan penamaan varietas sebagai “Nusa Amahitu”, masyarakat memandang perlu adanya peninjauan kembali secara komprehensif, khususnya terkait kesesuaian nama dengan asal-usul (habitat), sejarah, serta pengakuan yang telah hidup di tengah masyarakat.

Sejak lama, varietas cengkeh yang berasal dari Desa Latu telah dikenal oleh pelaku perdagangan, termasuk di Kota Ambon, dengan sebutan “cengkeh Latu”. Penamaan ini merepresentasikan keterkaitan erat antara varietas tersebut dengan wilayah asalnya, baik secara ekologis maupun sosial-budaya.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa pertimbangan yang kami sampaikan:

• Aspek Kesesuaian Asal-usul (Origin) Varietas
Secara faktual, cengkeh hutan dimaksud berkembang dan berasal dari wilayah Desa Latu. Oleh karena itu, penamaan varietas idealnya mencerminkan habitat asli guna menjaga keakuratan ilmiah dan historis.

• Pengakuan terhadap Pengetahuan dan Praktik Lokal
Masyarakat Desa Latu telah lama berperan dalam menjaga dan melestarikan varietas ini. Penamaan yang sesuai merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi tersebut.

• Pencegahan Potensi Bias Informasi
Penggunaan nama yang mengaitkan wilayah lain yang memiliki jenis cengkeh berbeda berpotensi menimbulkan interpretasi yang kurang tepat mengenai asal-usul varietas.


Sebagai bagian dari proses ilmiah, pada tanggal 2 September 2025, Tim Perbenihan dari Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon telah melakukan observasi intensif di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya di Desa Latu. Kegiatan ini berfokus pada pengambilan data karakter morfologi dan agronomi pohon induk cengkeh hutan (cengkeh utang) guna menyeleksi sumber benih unggul.

Observasi tersebut secara langsung dilakukan pada kebun cengkeh milik Bapak Awat Wenno, warga Desa Latu, dengan sampel pohon cengkeh berusia kurang lebih 70 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa Desa Latu merupakan lokasi nyata (in situ) dari keberadaan dan pengembangan cengkeh hutan yang saat ini sedang diusulkan sebagai varietas.

Namun demikian, dalam perkembangan proses penamaan, muncul pengaitan dengan wilayah lain, termasuk penyebutan Dusun Oli di Desa Hitu, Pulau Ambon. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengingat:

• Cengkeh yang berkembang di wilayah Hitu dikenal sebagai cengkeh raja, yang secara karakteristik berbeda dengan cengkeh hutan (cengkeh Latu);

• Perbedaan tersebut dapat dilihat secara jelas, antara lain dari masa panen yang tidak sama, serta karakter morfologi dan agronomi lainnya;

• Dengan demikian, penggabungan atau pengaitan penamaan dengan wilayah yang memiliki varietas berbeda berpotensi menimbulkan ketidaktepatan secara ilmiah dan historis.


Penguatan dari Perspektif Regulasi

Dalam kerangka hukum nasional, terdapat beberapa ketentuan yang relevan:

• Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menekankan pentingnya kejelasan asal-usul varietas sebagai bagian dari identitas yang harus dilindungi.

• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta prinsip access and benefit sharing menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap sumber daya genetik dan peran masyarakat lokal.

• Selain itu, dalam perspektif yang lebih luas, prinsip perlindungan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik juga mendorong agar masyarakat asal tidak terpinggirkan dalam proses pemanfaatan dan penamaan.


Harapan dan Rekomendasi

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Latu dengan penuh penghormatan menyampaikan harapan:

• Agar dilakukan kajian ulang terhadap usulan penamaan varietas secara partisipatif dan berbasis data ilmiah;

• Agar nama varietas dapat mempertimbangkan dan mengakomodasi penamaan yang telah hidup dan dikenal luas, yaitu “cengkeh Latu”;

• Agar proses ini melibatkan masyarakat lokal, tokoh adat, dan pihak akademisi, guna memastikan keadilan dan akurasi.

Kami percaya bahwa proses pelepasan varietas ini merupakan langkah positif dalam pengembangan sektor pertanian di Maluku. Oleh karena itu, kami berharap setiap tahapan dapat berjalan dengan menghormati aspek ilmiah, sosial, dan kultural secara seimbang.

Demikian disampaikan, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)