-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026

Katamaluku.com- Ambon: Isu miring pungutan liar (Pungli) di Lokasi Wisata Pantai Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menyasar Pemerintah Provinsi Maluku. Pasalnya, penyelesaian ganti rugi tah II kepada ahli waris belum juga dilaksanakan. Tetapi, Pemprov lewat Dinas Pariwisata tetap 'ngebet' ingin menguasai lahan milik ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy tersebut.
Sengketa pengadaan lahan proyek Wisata Pantai Hunimua Tahap II di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku jika dipreteli secara dalam bisa mengarah pada indikasi korupsi.
Atas persoalan pembayaran ganti rugi yang tidak jelas itu, Kuasa hukum ahli waris dari Law Office Rizal Riski Kailul & Partner’s telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Gubernur Maluku tertanggal 25 Mei 2026 dengan B-06/PERMOHONAN/LW.R2K&P/V/2026 tersebut menuntut kepastian jadwal realisasi pembayaran ganti kerugian atas lahan yang merupakan bagian dari Tanah Dati Hunimua.
Desakan kepada Gubernur atas maasalah ini harus dilakukan, sebab, Pemerintah Provinsi belum berhak atas kepemilikan tanah dan lokasi yang menjadi asset daerah. Ganti rugi atas lahan seluas 45.360 meter persegi milik ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy belum direalisasikan sejak tahun 2022, tetapi Pemprov Maluku dilaporkan tetap aktif melakukan penagihan dan penarikan retribusi di kawasan wisata tersebut. Tak terimana ketidka pastian pelunasan atas lahan yang kini digunakan untuk menambal PAD Provinsi Maluku, ahli waris melalui
Kuasa hukum pemohon, Rizal Riski Kailul, dan Rustam Herman menyebut, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pariwisata diduga telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan area lahan Tahap II tersebut secara sepihak sejak Januari 2022.
Penarikan biaya masuk maupun pengelolaan di atas luasan lahan yang secara hukum belum dibayarkan dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang sah. Lantaran objek tanah tersebut secara legalitas masih mutlak berstatus hak milik privat (ahli waris), tindakan Pemprov melalui instansi terkait diduga kuat mengarah pada pungutan liar.
“Bagaimana mungkin pemerintah daerah melakukan penarikan uang di atas lahan yang belum dibayar dan belum beralih status kepemilikannya menjadi milik daerah? Penarikan tanpa ada kesepakatan dengan kami selaku pemilik lahan atau ahli waris ini jelas cacat hukum," tegas Rustam, melalui rilis yang diterima Katamaluku.com, Senin (8/6).
Rustam mengaku, pembayaran untuk pengadaan tanah Tahap I seluas 43.000 meter persegi sebelumnya telah sukses dicairkan Pemerintah Provinsi Maluku pada Desember 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 455 Tahun 2021.
Kuasa Hukum ahli waris menilai, tindakan menguasai lahan secara paksa sebelum adanya realisasi pembayaran ganti rugi berpotensi melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum karena telah nyata-nyata menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil bagi klien mereka.
"Ini merupakan tindakan pengasaan yang dilakukan secara paksa sebelum adanya realisasi pembayaran ganti rugi dan melanggaran ketentuan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum karena telah merugikan klien kami baik materil maupun inmateril," nilai Rustam.
Klaim Pihak Ketiga Dinyatakan Gugur
Pihak kuasa hukum ahli waris Alm. Hi. Thalib Lessy juga menegaskan, tidak ada alasan hukum bagi Tim Pengadaan Tanah Pemprov Maluku untuk menunda atau menangguhkan pembayaran karena ada sengketa. Segala bentuk klaim atau gugatan dari pihak ketiga belakangan ini dipastikan tidak beralasan dan tidak memiliki legal standing.
Dijelaskan, berdasarkan dokumen hukum yang kantongi pihaknya, gugatan perdata dari pihak ketiga (Abdus Samad Dkk) telah resmi ditolak Pengadilan Negeri Ambon bersarkan Putusan No. 219/Pdt.G/2025/PN Amb, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada 30 April 2026 melalui Putusan No. 25/Pdt/2026/PT AMB. Sementara itu, gugatan dari pihak ketiga lainnya (Fahmi Rehalat Dkk) juga telah resmi dicabut pada 8 Mei 2026.
"Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran, apalagi menjadikan gugatan pihak ketiga sebagai alasan penundaan pelaksanaan kewajiban kepada pemilik objek tanah. Kami memiliki dokumen putusan pengandilan Ambon dan PT Ambon yang menolak semua gugatan yang diajukan pihak ke tiga. Artinya, mereka yang ikut mengklaim kepemilikan objek tantah tersebut tidak punya legal standing," papar dia.
Rustam mengingatkan agar Pemprov Maluku taat hukum, sebaba, berdasarkan putusan PN Ambon dan PT Ambon serta pencabutan gugatan pihak ketiga atas nama Fahmi Rehalat dkk, maka status kepemilikan mutlak ahli waris Hi. Thalib Lessy atas Tanah Dati Hunimua ini didukung oleh berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde dalam sengketa perkara-perkara terdahulu baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI termasuk Peninjauan Kembali (PK).
'Mestinya, Pemprov Maluku bisa menajdikan putusan-putsan PN dan PT dan pencabutan gugatan dari pihak ketiga sebagai dasar untuk melakukan kewajiban pelunasan pembayaran tahap II kepada ahli waris. Bukan justeru terlihat mengabaikan fakta hukum tersebut," ucapnya.
Ahli Waris Ancam Laporkan Pemprov Soal Dugaan Tipikor ke APH
Tidak adnaya itikad baik, serta ketidakpastian jadwal pembayaran tahap II dari Pemprov Maluku, bikin pihak ahli waris tak sungkan-sungkan untuk menempuh jalur hukum. Jika surat yang dilayangkan ke Gubernur juga tidak memberikan kabar baik, maka ahli waris akan mengadukan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diselidiki.
"Kami tidak main-main, dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum berencana akan melayangkan aduan resmi terkait indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Dasar aduan tersebut merujuk pada tindakan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penarikan keuntungan bernilai ekonomis di kawasan pariwisata di atas tanah milik orang lain secara ilegal tanpa hak," tegas Rustam.
Dalam rilis juga menyebut tuntutan dari 7 orang ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy yakni Hatija Lessy, Halima Lessy, Hasan Lessy, Yusran Lessy, Husain Lessy, Ade Taslim, dan Samardin Lessy menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Gubernur Maluku:
1. Mengabulkan permohonan atas kepastian jadwal realisasi ganti rugi pengadaan tanah Tahap II seluas 45.360 meter persegi.
2. Memerintahkan Tim Pengadaan Tanah untuk segera mencairkan dana pembayaran melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, mengacu pada Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan tertanggal 11 April 2025.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Maluku untuk segera menghentikan aktivitas pengelolaan sepihak di lahan tersebut dan mengembalikan penguasaannya kepada ahli waris dalam waktu paling lambat 7 hari sejak permohonan diterima, hingga pembayaran ganti rugi diselesaikan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Ahli waris berharap Pemprov Maluku dapat bertindak bijaksana demi menghindari dampak hukum yang lebih destruktif secara moril, materiil, maupun waktu. (KM-A1)