-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026





Katamaluku.com–Ambon: Pemerintah Kota Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menyepakati skema pembiayaan bersama untuk pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim.
Kesepakatan ini menjadi jawaban atas keterbatasan lahan pemakaman yang selama ini menjadi persoalan krusial di ibu kota provinsi tersebut.
Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, menegaskan bahwa komitmen pembiayaan telah disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Maluku. Pemerintah kota dan provinsi tinggal menghitung porsi masing-masing sesuai kemampuan fiskal.
"Kita sudah sepakat pembiayaan ditanggung bersama. Secara teknis tinggal dihitung pembagiannya," ungkap Watimena. Rabu, (1/4)
Watimena menilai, Total kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar, dengan luas area sekitar 3,3 hektare. Menurut Watimena, skema pembayaran masih bersifat fleksibel, baik dilakukan sekaligus maupun secara bertahap.
"Bisa satu kali bayar atau dua tahap, tergantung kondisi keuangan daerah," ujarnya
Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk turut menyelesaikan persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
"Kita sudah sepakat menanggulangi bersama kebutuhan lahan ini. Nilainya sekitar Rp6,3 miliar," jelas Sadali
Dirinya mengakui, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan utama, sehingga opsi pembayaran bertahap dinilai paling realistis.
"Kalau memungkinkan kita cicil dua kali, karena kondisi fiskal juga harus diperhatikan," katanya
Lebih jauh, Sadali menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam menjawab persoalan sosial kemasyarakatan yang bersifat mendasar.
"Pemerintah tidak boleh menutup mata. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat hingga akhir kehidupan," tegasnya
Dalam implementasinya, pembiayaan pengadaan lahan akan disalurkan melalui skema bantuan kepada lembaga kemasyarakatan. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku diminta memenuhi seluruh persyaratan administrasi agar proses pencairan anggaran dapat berjalan sesuai aturan.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal, namun efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kecepatan realisasi anggaran dan koordinasi lintas pemerintah. Tanpa eksekusi yang tepat waktu, persoalan klasik keterbatasan lahan pemakaman di Ambon berpotensi kembali berlarut. (KM-R4)