-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026
Katamaluku.com–Ambon: Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahan (Wasekjen Bidang Kumhankam) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HmI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan dugaan Korupsi dana penanganan Covid 19 Provinsi Maluku yang di duga melibatkan sekretaris Daerah Maluku aktif Sadli Ie.
Desakan tersebut di sampaikan menyusul penanganan perkara dinilai Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan hukum yang siknifikan, kondisi ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Maluku.
Wasekjen Kunhamkam PB HMI, M. Nur Latuconsina menilai, hingga saat ini tidak terlihat adanya langkah progresif dan transparan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan pada masa darurat pandemi Covid 19.
"Dana Covid-19 adalah anggaran kemanusiaan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat aktif seperti Sekda Maluku, maka tidak boleh ada kompromi hukum. Fakta bahwa kasus ini berlarut-larut menunjukkan ada masalah serius dalam penegakannya," Kata Latuconsina saat menghubungi redaksi Katamaluku.com Selasa, (10/2)
Latuconsina menuturkan, penanganan perkara justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi dan objektivitas aparat penegak hukum di daerah.
"Belum adanya pemeriksaan yang terbuka dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis semakin memperkuat persepsi bahwa hukum kerap tidak berjalan efektif ketika berhadapan dengan elite kekuasaan," ungkapnya
Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat anggapan bahwa hukum di daerah kerap tumpul ketika berhadapan dengan elite kekuasaan, untuk menjawab polemik terkait Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara.
"Jika Kejati Maluku tidak mampu bertindak objektif dan profesional, maka Kejagung wajib turun tangan demi menjaga marwah hukum," tuturnya
Dirinya menegaskan, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila Kejaksaan Tinggi dinilai tidak mampu menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan bebasg.
"Jika Kejati Maluku tidak menunjukkan keberanian dan objektivitas, maka Kejaksaan Agung wajib turun tangan demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik," tegasnya.
Selain mendesak Kejaksaan Agung, PB HMI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau perkembangan penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.
"Keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai penting untuk mencegah praktik impunitas serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik," jelasnya
Dia menambahkan, dugaan korupsi dana pandemi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dimensi moral dan keadilan sosial, mengingat anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan krisis kesehatan dan ekonomi masyarakat.
"Di saat masyarakat Maluku berada dalam kondisi darurat kesehatan dan ekonomi, dugaan penyalahgunaan anggaran negara merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum," tutupnya
PB HMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum. Organisasi ini juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi dan aksi nasional apabila Kejaksaan Agung tidak segera merespons tuntutan supervisi dan pengambilalihan perkara tersebut. (KM-R4)