Penulis

Otonomi Daerah Yang Sentralistik

38

Oleh : Achdjam Syahfan (Ifan) Umasugi I (Pengurus MW KAHMI Maluku)

Menyoroti pergeseran paradoks dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pasca-Reformasi 1998. Meskipun desentralisasi diamanatkan untuk mendekatkan pelayanan, memperkuat demokrasi lokal dan mengurangi ketimpangan, terdapat gejala kuat resentralisasi kewenangan strategis dari daerah ke pemerintah pusat. Fenomena ini bukan sekadar perdebatan akademik mengenai pembagian kewenangan, melainkan menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan Indonesia. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah Indonesia masih konsisten menjalankan amanat Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi daerah seluas-luasnya, atau justru sedang bergerak kembali menuju pola pemerintahan yang semakin centralistik.

 Otonomi daerah juga diperkuat dalam berbagai regulasi, yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan desentralisasi. Dalam regulasi tersebut memperkuat otonomi daerah dengan mencakup penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Secara normatif, tujuan otonomi daerah sangat jelas, dimana otonomi daerah dirancang   untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, mengurangi ketimpangan pembangunan dan memberi ruang bagi daerah mengelola potensi kearifan lokal yang dimilikinya. Pendapat yang dikemukakan Dennis Rondinelli bahwa desentralisasi merupakan alat untuk mengurangi kelemahan perencanaan pusat, dengan delegasi kepada aparat tingkat lokal, problem sentralisasi dapat lebih mudah dipecahkan (Widodo 2001). Dimana Rondinelli menekankan bahwa, desentralisasi bukan sekedar transfer kewenangan, melainkan peningkatan efektifitas dan efisiensi pemerintahan melalui pemberdayaan aparat lokal yang lebih memahami masalah dan kebutuhan daerahnya

Namun seiring berjalan sistem pemerintahan daerah pasca reformasi menunjukkan arah yang berbeda. Berbagai kebijakan strategis dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan kecenderungan penguatan kontrol pemerintah pusat. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya, sejumlah kewenangan perizinan strategis, termasuk pertambangan, kehutanan dan tata ruang, semakin terkonsentrasi di tingkat pusat. Pemerintah daerah yang sebelumnya menjadi pengambil keputusan kini lebih banyak berfungsi sebagai pelaksana atau verifikator kebijakan yang dirumuskan dari Jakarta. 

Hal serupa juga terjadi dalam bidang fiskal. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diklaim memperkuat kemandirian fiskal daerah, kenyataannya sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pusat. Disektor fiskal tersebut UU HKPD yang diklaim memperkuat kemandirian nyatanya membatasi ruang fiskal daerah melalui aturan yang ketat dan intervensi mandatory spending yang dimana penggunaan anggaran semakin ketat melalui skema anggaran yang penggunaannya telah diatur dan ditentukan sebelumnya. Akibatnya, ruang fiskal daerah untuk menentukan prioritas  pembangunan sesuai kebutuhan lokal menjadi semakin terbatas.

Implementasi desentralisasi menuntut komitmen politik dari pusat untuk menyerahkan sebagian wewenang, sumber daya dan tanggung jawab, serta menjamin akuntabilitas, perlindungan hak-hak publik, dan kapasitas pemerintahan lokal. Tanpa komitmen politik ini, desentralisasi berisiko menjadi perubahan administratif semata dimana tidak mengubah pola sentralisasi kekuasaan atau meningkatkan kapasitas dan partisipasi lokal. Dengan demikian, keberhasilan desentralisasi bergantung pada kesediaan politik untuk berbagi kekuasaan, membangun kapasitas daerah dan menerapkan mekanisme kontrol serta kewenangan yang jelas dan berimbang. Meminjam pendapat yang disampaikan Afan Gaffar, Ryaas Rasyid dan Syaukani, bahwa desentralisasi dalam negara kesatuan bukanlah sekadar persoalan teknisitas pembagian urusan, melainkan sebuah komitmen politik untuk berbagi kekuasaan (2002). Di mana dalam hal ini mereka telah mengingatkan, desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan bukan hanya soal teknis pembagian urusan pemerintahan, melainkan sebuah keputusan politik yang mendasar untuk mendistribusikan kekuasaan.

Untuk itu, dalam pandangan otonomi daerah sejatinya merupakan pengakuan atas hak komunitas lokal untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri. Dimana  pemerintah daerah memiliki keunggulan karena lebih memahami kebutuhan dan persoalan masyarakat setempat dibanding birokrasi pusat yang jauh dari realitas lapangan. Dalam pelaksanaannya otonomi daerah bertujuan mewujudkan efisiensi, demokrasi, akuntabilitas dan inovasi pemerintahan. Ketika kewenangan kembali dipusatkan, maka nilai-nilai tersebut berpotensi perlahan-lahan akan hilang. 

Tentu saja, argumentasi pemerintah pusat tidak dapat diabaikan. Sentralisasi pada sektor tertentu sering kali dilakukan dengan alasan mempercepat investasi, menyederhanakan birokrasi, menjaga standar pelayanan dan memperkuat integrasi nasional. Dalam konteks tertentu, alasan tersebut memang memiliki dasar yang rasional, namun persoalannya bukan pada ada atau tidaknya peran pemerintah pusat, melainkan pada sejauh mana intervensi tersebut mengurangi kemampuan daerah untuk berinovasi dan merespons kebutuhan masyarakatnya sendiri.

Karena itu, perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara pusat dan daerah, yang lebih penting adalah menemukan titik keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal. Negara yang luas dan majemuk seperti Indonesia tidak dapat dikelola secara seragam. Daerah kepulauan di Maluku, kawasan perbatasan di Kalimantan, wilayah metropolitan di Jawa dan daerah tertinggal di Papua memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda pula, untuk itu pendekatan asimetris menjadi semakin relevan dibanding pendekatan yang serba seragam.

Pada akhirnya, kualitas otonomi daerah tidak diukur dari banyaknya regulasi yang menyebut kata desentralisasi, melainkan dari seberapa besar kepercayaan yang diberikan kepada daerah untuk mengambil keputusan bagi warganya. Jika pemerintah pusat terus menarik kewenangan ke Jakarta dengan alasan bahwa daerah belum siap,  maka otonomi akan kehilangan maknanya. Sebaliknya jika daerah diberi ruang yang cukup sekaligus diperkuat kapasitasnya, maka desentralisasi dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pembangunan yang lebih adil dan merata. Indonesia perlu menentukan arah dengan tegas, apakah otonomi daerah akan terus diperkuat sebagai fondasi demokrasi dan pemerataan pembangunan atau justru perlahan kembali menjadi sistem sentralisti yang dikendalikan dari pusat. Pilihan itulah yang akan menentukan  wajah hubungan pusat dan daerah. (*)