Penulis

Menolak Nyali Spasial: Mengapa Birokrasi Takut Membangun Maluku di Luar Ambon?

82

Oleh : Nuzul A. Lulang, M.Sos
(Direktur PUSRI PEKA PELA UIN A.M Sangadji Ambon/Dosen Pada Prodi Pemikiran Politik Islam, UIN A.M Sangadji Ambon)

RENCANA pembangunan Maluku Integrated Port (MIP) dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) awalnya ditiupkan sebagai angin segar yang akan memutus mata rantai ketimpangan pembangunan di Maluku. Proyek raksasa ini digagas bukan sekadar untuk membangun dermaga beton, melainkan sebagai upaya geostrategis memindahkan episentrum ekonomi dari model sentralistik daratan menuju pemerataan berbasis kepulauan.

Namun, keputusan terbaru pemerintah pusat yang menetapkan Pulau Ambon sebagai lokasi final MIP berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study) pendana asing menyingkap sebuah tabir lama yang usang: kakunya nalar birokrasi kita yang selalu memilih jalan pintas kenyamanan teknokratis daripada keberanian melakukan lompatan spasial.

Peralihan lokasi ini memperlihatkan bagaimana birokrasi, baik di tingkat pusat (Bappenas) maupun daerah, terjebak dalam pemikiran yang kaku dan linier. Alasan klasik yang disodorkan kepada publik selalu seragam: efisiensi biaya, ketersediaan infrastruktur eksisting, dekat dengan Bandara Pattimura, dan mitigasi risiko fiskal guna menghindari biaya bongkar muat berulang (double handling). Secara matematis ekonomi, argumen ini mungkin terlihat rasional di atas meja kerja para perencana kebijakan. 

Namun, secara sosiologi politik pembangunan, keputusan ini adalah bentuk kepasrahan birokrasi yang enggan keluar dari zona nyaman. Birokrasi kita gagal melihat bahwa fungsi utama intervensi negara melalui PSN justru adalah untuk menciptakan prasyarat dasar di wilayah yang belum berkembang, bukan malah menumpuknya di wilayah yang sudah mapan.

Dengan mengembalikan MIP ke Pulau Ambon, birokrasi secara tidak langsung sedang memelihara paradoks pembangunan yang akut. Pulau Ambon, yang secara geografis sangat kecil, kini dipaksa memikul beban infrastruktur logistik, pelabuhan perikanan modern, hingga fasilitas energi yang luar biasa padat. Sementara itu, wilayah potensial luar seperti Pulau Buru atau Pulau Seram lagi-lagi harus legowo kembali ke takdirnya yang purba: menjadi penonton geopolitik di pinggiran kebijakan.

Padahal, jika birokrasi memiliki fleksibilitas progresif, menempatkan poros logistik di wilayah seperti Pulau Buru atau Pulau Seram justru akan menghidupkan keterkaitan ke belakang (backward linkages) yang masif. Pasokan protein laut dari WPP 714/715 dapat langsung bertemu dengan pasokan karbohidrat dari Dataran Agraris Waeapo, menciptakan daya tangkal geoekonomi (geoeconomic deterrence) yang kuat di sepanjang koridor emas ALKI III.

Sayangnya, ketakutan birokrasi akan keterbatasan fiskal daerah dan ketergantungan pada logika pendanaan internasional (seperti World Bank) membuat kalkulasi pembangunan Maluku didikte oleh prinsip efisiensi pasar modal, bukan kedaulatan wilayah. Pejabat publik dengan mudah berlindung di balik frasa "patuh pada kajian ilmiah data objektif." 

Mereka lupa bahwa studi kelayakan (feasibility study) ditujukan untuk menilai kondisi hari ini, sedangkan tugas sejati dari pemimpin dan birokrasi masa depan adalah mengubah kelayakan hari esok melalui pembangunan terobosan (unbalanced growth). Jika infrastruktur dasar seperti jalan, listrik berkelanjutan, dan industri hilir di luar Pulau Ambon dinilai belum mapan, maka tugas birokrasilah yang mestinya mengurai hambatan tersebut, bukan malah memindahkan proyeknya kembali ke pusat kota.

MIP yang ditarik kembali ke Pulau Ambon adalah monumen kegagalan nyali spasial. Sejarah mencatat bagaimana penolakan dan pembatalan lokasi awal oleh Presiden Jokowi di masa lalu tidak direspons dengan keberanian politik anggaran untuk membangun episentrum baru di Pulau Seram atau Pulau Buru. 

Birokrasi kita justru bersembunyi di balik lembar-lembar kajian Bank Dunia untuk membenarkan sentralisasi. Ketika birokrasi takut keluar dari Ambon, mereka sebenarnya sedang mengerdilkan Maluku dari sebuah provinsi kepulauan raksasa yang strategis di jalur internasional, menjadi sekadar wilayah daratan sempit yang pertumbuhan ekonominya menumpuk di satu teluk.

Jika setiap megaproyek strategis selalu ditarik kembali ke Pulau Ambon dengan dalih efisiensi dan kesiapan fasilitas, maka narasi pemerataan ekonomi maritim selamanya akan menjadi mitos birokrasi. Maluku tidak akan pernah melahirkan sentrum pertumbuhan baru yang mandiri. Kita akan terus menyaksikan tontonan ironis: wilayah kepulauan yang luas dikuras habis bahan mentahnya demi menghidupi efisiensi industri di pusat kota, sementara masyarakat lokal di pulau-pulau penyokong tetap terjebak dalam kemiskinan struktural akibat kakunya nalar pembangunan yang enggan berpihak pada keadilan ruang.

Ironisnya, dalam menyongsong UU Kepulauan dengan postur birokrasi yang kaku dan 'Ambon-sentris' adalah sebuah tragedi perencanaan. UU Kepulauan memberikan senjata canggih berupa legitimasi hukum dan anggaran, namun birokrasi kita masih menggunakan mentalitas perang gerilya darat yang takut pada samudra. Jika regulasi ini disahkan saat MIP sudah terlanjur dikerdilkan kembali ke Pulau Ambon karena ketakutan administratif di masa lalu, Maluku hanya akan menjadi provinsi yang kaya di atas kertas, namun lumpuh di atas air. Kekakuan birokrasi bukan lagi sekadar inefisiensi, ia adalah sabotase nyata terhadap masa depan maritim Maluku.

Maluku tidak membutuhkan birokrasi yang mahir membuat laporan di atas kertas daratan, melainkan arsitek pembangunan yang memiliki pandangan melampaui batas cakrawala. Efisiensi harus dijawab dengan kreativitas spasial bagaimana memanfaatkan jalur ALKI III di Pulau Buru dan mengonsolidasikan kekayaan industri di Pulau Seram melalui skema pendanaan yang taktis dan kemitraan yang lincah (agile).

Pemindahan lokasi Maluku Integrated Port (MIP) ke Pulau Ambon menunjukkan kegagalan akut birokrasi dalam memahami geografi ekonomi berkeadilan. Menilik tesis David Harvey mengenai Accumulation by Dispossession, keputusan ini merupakan bentuk penundukan ruang hidup demi efisiensi kapital global, di mana hak atas pembangunan daerah periferi seperti Pulau Buru dirampas demi mengejar perputaran modal yang cepat di pusat kota. Konsekuensinya, alih-alih melahirkan pemerataan, kebijakan sentralistik ini meminjam istilah Gunnar Myrdal akan melanggengkan backwash effects yang destruktif. 

Pulau Ambon akan semakin gemuk oleh penumpukan modal dan infrastruktur, sementara Pulau Buru didegradasi secara kumulatif menjadi sekadar halaman belakang yang dikuras tenaganya tanpa pernah diberi hak untuk mandiri secara struktural.

Pada akhirnya, membangun Maluku di luar Ambon bukan lagi soal ada atau tidaknya anggaran, melainkan soal ada atau tidaknya nyali dan visi. Jika birokrasi daerah tetap kaku dan menolak untuk visioner, maka selamanya Maluku hanya akan menjadi penonton di jalur lautnya sendiri. Sudah saatnya birokrasi melangkah keluar dari kenyamanan Teluk Ambon, menantang ombak pembangunan di pulau-pulau luar, dan membuktikan bahwa provinsi kepulauan ini mampu dikelola dengan kecerdasan maritim, bukan dengan ketakutan daratan. (*)