-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Oleh: Ikbal Tamnge, SH, MH (Penasihat Hukum, AT Korban Penganiyaan)
Keputusan memindahkan sidang perkara kematian anak AT ke Pengadilan Negeri Ambon bukan sekadar langkah administratif. Kebijakan ini justru membuka ruang kecurigaan publik: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Perkara ini sejak awal bukan kasus biasa. Korban adalah seorang anak. Tersangka MS, pada saat peristiwa terjadi, adalah anggota aktif kepolisian dari satuan Brimob—institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Meski kini telah diberhentikan melalui sidang kode etik, fakta bahwa dugaan tindak pidana terjadi saat ia masih berseragam tidak bisa dihapus begitu saja.
Namun alih-alih memastikan proses hukum berjalan transparan dan dekat dengan korban, justru muncul keputusan memindahkan sidang jauh dari locus delicti—dari Tual ke Ambon.
Narasi “Keamanan” yang Dipaksakan?
Alasan resmi yang dikedepankan adalah faktor keamanan. Tapi di sinilah letak kejanggalannya.
Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejak awal proses hingga tahap II pada 30 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Tual, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada kerusuhan. Tidak ada tekanan massa. Tidak ada ancaman nyata.
Keluarga korban anak AT justru menunjukkan sikap yang patut diapresiasi: kooperatif, tenang, dan menghormati proses hukum.
Lantas, ancaman keamanan yang mana yang dimaksud?
Jika tidak ada indikator konkret, maka alasan ini layak dipertanyakan sebagai narasi yang dipaksakan.
Sidang Dipindahkan, Keadilan Dijauhkan?
Pemindahan sidang ke Ambon bukan keputusan netral. Dampaknya nyata.
Keluarga korban harus menanggung beban ekonomi tambahan. Akses terhadap persidangan menjadi lebih sulit. Saksi-saksi lokal berpotensi terhambat kehadirannya. Pengawasan publik pun secara otomatis melemah.
Pertanyaannya sederhana: Siapa yang diuntungkan dari kondisi ini?
Dalam banyak kasus, menjauhkan persidangan dari lingkungan sosial korban seringkali berimplikasi pada menurunnya tekanan publik dan berkurangnya kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum.
Minim Transparansi, Maksimalkan Kecurigaan
Lebih problematik lagi, keputusan ini diambil tanpa pelibatan Penasihat Hukum maupun keluarga korban. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 9 April 2026 lahir dalam ruang yang tertutup dari pihak yang paling terdampak.
Dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seorang anak, pendekatan seperti ini bukan hanya tidak sensitif—tetapi juga mencederai prinsip keadilan itu sendiri.
Transparansi yang minim hanya akan melahirkan satu hal: kecurigaan publik yang maksimal.
Ada Kepentingan yang Tak Terucap?
Sulit mengabaikan satu fakta penting: tersangka adalah aparat kepolisian pada saat kejadian.
Dalam konteks ini, setiap kebijakan yang menjauhkan proses hukum dari sorotan publik lokal akan sangat rentan dipersepsikan sebagai upaya perlindungan terselubung.
Apakah ini kebetulan? Atau memang ada kepentingan yang sedang bekerja di balik layar?
Pertanyaan ini tidak akan muncul jika sejak awal proses dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis fakta.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus kematian anak AT kini telah melampaui sekadar pembuktian pidana terhadap tersangka MS. Ini adalah ujian nyata bagi integritas institusi penegak hukum.
Apakah hukum akan ditegakkan secara transparan dan berpihak pada keadilan?
Atau justru terjebak dalam praktik-praktik yang menjauhkan korban dari akses keadilan?
Jika alasan keamanan terus dipertahankan tanpa bukti yang jelas, maka publik berhak menyimpulkan:
yang dipindahkan bukan hanya lokasi sidang—tetapi juga rasa keadilan. (*)