-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Oleh: Saidin Ernas | Dosen dan Peneliti di UIN A.M. Sangadji Ambon
Beberapa hari terakhir public Maluku dibuat heboh oleh beredarnya potongan video pidato Wakil Gubernur Maluku Abdul Vanath, yang menyampaikan wacana menarik sekaligus mengundang kontroversi, yakni: legalisasi dan regulasi sopi sebagai minuman alcohol lokal khas Maluku. Dalam pandangan beliau, daripada membiarkan sopi terus beredar secara ilegal dan menjadi sumber kriminalitas, sebaiknya minuman ini diatur secara formal agar bisa memberi kontribusi ekonomi bagi daerah, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dua wilayah yang secara kebetulan dikenal sebagai sentra sopi, sekaligus menjadikannya bagian dari tradisi setempat.
Sejatinya, wacana pengaturan sopi bukan hal baru, kita sudah sering mendengar hal ini dari para politisi di Maluku, pun membaca wacana pengaturan minuman beralkohol di daerah lain di Indonesia yang tidak sunyi dari kontroversi. Dalam berbagai diskusi publik dan akademik, sopi telah lama berada di persimpangan jalan, antara warisan budaya dan tantangan sosial. Namun gagasan untuk meregulasi sopi secara resmi, misalnya dengan melisensikan produksinya, mengatur distribusinya, dan menarik pajaknya, seringkali kandas karena resistensi moral dan keagamaan, khususnya dari kalangan Muslim yang secara teologis meyakini minuman beralkohol sebagai barang haram yang harus dijauhi. Tulisan kecil ini hendak mendikusikan tema tersebut, dengan harapan dapat memberi kontribusi bagi kebijakan pengaturan Sopi di Maluku.
Sopi dalam Bingkai Sosial
Pak Wagub benar, bahwa dalam tradisi sebagian masyarakat Maluku, terutama di MBD dan KKT, sopi bukan sekadar minuman beralkohol, tetapi telah lama menjadi bagian dari struktur sosial setempat. Ia hadir dalam ritual adat, peneguhan hubungan sosial, hingga simbol kepercayaan antar komunitas. Pengalaman pribadi penulis ketika melakukan penelitian lapangan di MBD dan sekitarnya pada tahun 2022 lalu, sopi kerap disajikan dalam kunjungan di rumah-rumah penduduk, digunakan dalam prosesi perdamaian dan peneguhan sumpah adat. Pada tingkat tertentu, sopi dianggap sebagai pengikat yang lebih kuat daripada kata-kata.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran sopi secara liar telah membawa dampak sosial yang signifikan dan meresahkan. Di luar fungsi kulturalnya, sopi dalam praktik sehari-hari juga menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, serta kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan pedesaan dan wilayah yang minim pengawasan. Sebuah data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku tahun 2022 mencatat bahwa sekitar 65% kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah berkaitan langsung dengan konsumsi sopi yang berlebihan dan tak terkendali. Fakta ini menunjukkan bahwa sopi bukan semata soal budaya atau tradisi, tetapi juga menyimpan potensi destruktif yang nyata terhadap stabilitas sosial dan keselamatan warga.
Data lain dari catatan Kepolisian Daerah Maluku tahun 2023 mengungkap bahwa lebih dari 40% kasus kriminalitas yang terjadi pada malam hari, mulai dari perkelahian antarwarga hingga penganiayaan berat, didorong oleh pengaruh alkohol, khususnya sopi. Fenomena ini paling banyak ditemukan di wilayah-wilayah yang berada jauh dari jangkauan aparat penegak hukum dan belum memiliki sistem pengendalian distribusi alkohol yang memadai. Data ini menjadi bukti kuat bahwa membiarkan peredaran sopi tanpa regulasi hanya akan memperluas kerusakan sosial. Karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada pelarangan terbukti tidak cukup, ia membutuhkan kebijakan yang lebih terukur dan realistis, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi, dengan tetap mempertimbangkan aspek budaya dan keselamatan publik secara seimbang.
Bahkan bila kita mempelajari sejumlah referensi yang ada, gagasan tetang pengaturan sopi tampanya sejalan dengan pendekatan harm reduction, mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol dengan jalan regulasi, bukan pelarangan total. Pendekatan ini pernah diterapkan di beberapa negara, sebut saja misalnya Fiji dan Papua Nugini, yang juga memiliki budaya minuman lokal beralkohol. Di Fiji, misalnya, minuman tradisional kava dilegalkan dan dijadikan produk ekspor, dengan regulasi ketat dan pendampingan produksi. Secara ekonomi, industri sopi legal bisa membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, peran negara sangat krusial. Regulasi harus mencakup aspek produksi (standar kualitas), distribusi (izin edar dan pajak), serta perlindungan sosial (batas usia, zona konsumsi, dan kampanye edukasi bahaya alkohol). Tanpa kerangka hukum yang kuat dan pengawasan yang tegas, legalisasi justru bisa memperluas masalah sosial menjadi tidak terkendali.
Kontroversi Moral dan Jalan Tengah
Kritik utama terhadap wacana legalisasi sopi datang dari kelompok keagamaan, khususnya umat Islam, yang berpandangan bahwa negara tidak seharusnya melegalkan sesuatu yang secara syariah jelas diharamkan. Pendekatan moral ini sah secara prinsip, tetapi memerlukan kontekstualisasi yang lebih konprehensif dalam realitas kebijakan publik yang plural. Negara tidak bisa memaksakan standar moral tunggal dalam masyarakat multikultural seperti Maluku.
Dalam konteks ini, izinkan saya mengutip pikiran José V. Casanova (1994) seorang ahli Sosiologi dan Studi Agama yang pernah menulis bahwa dalam masyarakat pluralistik, peran agama tidak boleh memonopoli ruang publik, tetapi harus ikut dalam diskursus demokratis yang mengakomodasi berbagai nilai. Dalam konteks Maluku, pendekatan yang lebih inklusif bisa diambil, misalnya dengan memberikan pengecualian zonasi konsumsi sopi di wilayah adat non-Muslim, sambil tetap melindungi wilayah Muslim dari paparan sopi secara langsung.
Di luar itu, ada hal yang menggelitik dari pernyataan Wakil Gubernur yang menyebut bahwa “hukum agama tidak berhasil mencegah meningkatnya konsumsi sopi di Maluku” sehingga menimbulkan reaksi keras, khususnya dari sebagian aktifis Muslim. Banyak yang menilai pernyataan tersebut kurang sensitif terhadap posisi agama dalam masyarakat dan berpotensi menyulut ketegangan emosional. Kritik ini sah dan perlu dihargai sebagai bentuk pengawasan publik terhadap etika berkomunikasi pejabat negara. Dalam hal ini Pak Wagub yang sudah beberapa kali tersandung pernyataan kontroversial perlu berhati-hati dan lebih bijak dalam berkomunikasi; memilih bahasa, diksi dan frasa yang tidak memancing kontroversi.
Namun demikian, di balik kontroversi pernyataan tersebut, pertanyaan sosiologi yang lebih penting diajukan adalah, “mengapa meski larangan agama sudah tegas, konsumsi sopi tetap meningkat, bahkan di desa-desa Muslim di Maluku?” Di sinilah perlunya melihat jalan tengah, bahwa larangan moral agama, tanpa ditopang oleh kebijakan negara yang konkret dan terukur, seringkali tidak efektif dalam menghadapi realitas sosial yang kompleks. Maka, daripada kita larut dalam polemik semantik, publik seharusnya kembali fokus pada substansi, bagaimana sopi diatur secara efektif dan transparan demi keselamatan bersama.
Masukan Kebijakan
Jika Pemerintah Provinsi Maluku benar-benar serius ingin mengubah wajah sopi, dari produk yang kerap diasosiasikan dengan kriminalitas menjadi bagian dari ekonomi dan budaya yang tertata, maka tentu diperlukan langkah-langkah strategis dan terukur. Regulasi sopi tidak bisa hanya berhenti di tataran wacana atau pidato seremonial. Kebijakan itu membutuhkan fondasi yang kokoh, koordinasi lintas sektor, serta keberanian politik untuk menata ulang sistem yang selama ini dibiarkan berjalan liar.
Pertama, yang paling mendasar adalah payung hukum yang kuat, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) baik pada level Provinsi maupun Kabupaten/Kota tentang Minuman Tradisional Lokal. Perda ini harus bisa merinci seluruh aspek produksi, distribusi, konsumsi, hingga sanksi atas pelanggaran. Sebab tanpa dasar hukum yang jelas, segala upaya hanya akan berakhir sebagai retorika yang tak mampu menyentuh praktik di lapangan.
Kedua, perlu dibentuk kelembagaan pengawasan terpadu yang melibatkan dinas-dinas terkait, seperti perdagangan, kesehatan, pariwisata dan tak kalah penting adalah melibatkan tokoh adat dan tokoh agama. Kehadiran mereka akan menjamin bahwa regulasi tidak sekadar teknokratis, tetapi juga memiliki legitimasi sosial dan kultural dalam masyarakat.
Ketiga, regulasi sopi harus disertai dengan program edukasi dan mitigasi risiko, terutama bagi generasi muda. Negara perlu hadir untuk menjelaskan bahwa sopi, pada budaya tertentu, tetap memiliki risiko kesehatan yang serius jika disalahgunakan. Edukasi harus dilakukan sejak dini, tidak hanya di sekolah, tapi juga melalui media, gereja, masjid, dan forum masyarakat adat.
Keempat, yang sering luput, adalah pemberdayaan ekonomi lokal. Masyarakat penghasil sopi, terutama di wilayah-wilayah adat seperti KKT dan MBD, perlu diberikan pelatihan produksi yang higienis, pendampingan usaha, hingga sertifikasi mutu. Pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan koperasi produsen sopi legal yang berbasis komunitas. Dengan demikian, sopi bukan lagi hasil produksi sembunyi-sembunyi, melainkan komoditas sah yang memperkuat ekonomi rakyat.
Kelima, dialog lintas iman dan budaya. Mengatur sopi di wilayah multikultural seperti Maluku tentu mengandung potensi friksi ideologis yang tajam. Maka perlu mitigasi kebijakan melalui ruang dialog yang terbuka, inklusif, dan terus-menerus, agar perbedaan pandangan tentang sopi tidak berubah menjadi sumber konflik, tetapi justru menjadi kekuatan bersama untuk mencari titik temu, antara iman, adat, dan negara.
Mungkin dengan lima langkah konkrit seperti ini, regulasi sopi tidak hanya menjadi proyek hukum, tetapi proyek sosial-politik yang melibatkan hati, logika, dan keberanian kolektif. Regulasi semacam ini bukan akhir dari sebuah masalah, melainkan awal dari tata kelola baru yang lebih sehat, beradab, transparan dan berpihak pada masa depan Maluku yang lebih teratur. Maka pertanyaannya bukan lagi “apakah sopi harus diatur?”, tetapi “bagaimana sopi diatur dengan efektif, cermat, dan transparan?” Dalam dunia yang terus berubah, kemampuan para pemimpin untuk mengelola perbedaan adalah kunci bagi masa depan bersama. Termasuk dalam hal mengatur sopi, dengan kepala dingin, data yang kuat, dan keberanian untuk keluar dari dikotomi hitam-putih yang seringkali menyesatkan. Semoga….!