Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II DPRD Provinsi Maluku Tahun 2026

Masa Sidang II Ditutup, Benhur Beberkan Hasil Kerja DPRD Maluku

0

Katamaluku.com-Ambon: Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Maluku ditutup, dan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dibuka dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang dihadiri pimpinan serta anggota DPRD serta bagian Sekretariat DPRD, Senin (25/5).

Dalam sambutannya, Benhur menekankan, mekanisme buka-tutup masa persidangan berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025.  Benhur mengaku, jika masa persidangan kedua telah berakhir pada 19 Mei 2026 . Namun, beberapa agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru rampung pada 24 Mei 2026. Maka proses penutupan masa sidang tahap II baru dapat dilaksanakan pada Senin (25/5).

“Agenda masa sidang II DPRD Maluku telah dilaksanakan dengan baik, meskipun terdapat beberapa agenda yang belum sempat dilaksanakan. Namun, pelaksanaan tutup-buka sidang merupakan amanah Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2025 tentang Tatib DPRD Maluku," akui Benhur. 

Benhur membeberkan beberapa agenda yang belum dilaksanakan pada masa sidang II yakni; komisi-komisi belum melakukan verifikasi terhadap surat masuk serta paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.

"Beberapa yang belum dilaksanakan antara lain, belum dilakukannya verifikasi terhadap surat masuk dari komisi-komisi serta penundaan Paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari BPK. Penundaan tersebut, berdasarkan permintaan BPK sendiri," rincinya.

Berbagai agenda DPRD Maluku pada masa sidang ke II mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus. Selain rutinitas rapat yang menjadi tugas, DPRD juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan seperti, lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, dan satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.

"Pada masa sidang II kami telah melaksanakan berbagai agenda mulai rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi serta adanya produk dari kelembagaan DPRD Maluku seperti lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, satu rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku tahun 2025," akui dia.

Benhur menegaskan, selama masa sidang II, pimpinan dan anggota DPRD juga aktif melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku.

“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pembahasan reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga kegiatan bersama pemerintah pusat.

"Dalam laporan yang disampaikan, tercatat sebanyak 259 surat masuk diterima DPRD Maluku selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sedangkan surat keluar mencapai 137 dokumen,"sebutnya.

Pada masa sidang III Tahun Sidang 2026, beberapa agenda prioritas telah ditetapkan, di antaranya, pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026, serta pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027.

“Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tutupnya. (KM-A1)