Penulis

Lebaran di Tengah Kematian Tanpa Pembunuh: Membaca Homo Sacer dari Tehran, Tel Aviv Hingga Andrie Yunus

7

Oleh : Abe Yanlua|Akademisi Universitas Pattimura Ambon

Titah, isyarat, atau hukum yang difirmankan Tuhan selalu menampilkan paras profan membumi. Di setiap lekuk sejarah, napas nubuat kudus selalu meninggalkan jejak tegas. Bahwa sejatinya keterpanggilan manusia untuk menyucikan diri pada urutannya melahirkan manusia untuk “kembali ke asal” (fitrah, the origin).

Jejak keterpanggilan itu bukan sekadar seruan untuk berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi juga jeritan akan ruh “faidzâ sawwaituhu wa nafakhtu fî hi min rûhî” yang adalah citra ilahi (Imago Dei). Maka di titik inilah Lebaran Idul Fitri menemukan maksudnya: tidak hanya menjadi petanda akhir bulan Ramadhan, atau sekadar waktu untuk berkunjung ke rumah orang tua, mertua, kekasih, atau calon istri dan suami. Ia juga merupakan seruan kepada manusia fitrah yang mengusung komitmen kokoh: ia mesti hendak kembali, karena di ujung kakinya, di bumi, menanti tugas sejarah yang harus ditunaikan.

Gema takbir masih mengisi ruang-ruang telinga, lampu berkelap-kelip. Cahaya dan gelap acapkali saling bertukar tangkap di ujung mata. Malam itu, langit Tel Aviv, Teheran, dan Gaza terbakar. Namun tak satupun berani mengaku sebagai algojo. Rudal itu datang, menghancurkan satu keluarga dalam tidurnya. Di pagi hari, dunia hanya membaca angka: jumlah orang tewas dan luka-luka. Tidak ada nama. Tidak ada tanggung jawab. Hanya ada kematian tanpa pembunuh. Inilah homo sacer: manusia yang mati tanpa ada yang merasa bersalah. The beginning of the end.

Sejak itu, moralitas menemukan sangkarnya di bumi. Lalu, kemenangan seperti apa yang hendak kita wujudkan?

Menyaksikan Kematian Tanpa Pembunuh
Bagaimana mungkin kita menyaksikan puing-puing kota, mayat bergelimpangan, keluarga kehilangan segalanya, lalu dengan ringan bersorak? Sejak kapan manusia bisa mati tanpa meninggalkan jejak seorang pembunuh? Sejak kapan nyawa menjadi sesuatu yang boleh dihabiskan tanpa pernah dipertanggungjawabkan?

Italia, 1995, seorang filsuf bernama Giorgio Agamben hadir sebagai seorang influencer pemikiran yang memperkenalkan kita pada figur kuno, begitu paradoks dalam pemaknaannya, dari tradisi hukum Romawi: homo sacer. Ia bisa dimaknai sebagai “manusia suci” atau “manusia terkutuk”—seorang tokoh yang boleh dibunuh tanpa dianggap melakukan pembunuhan, tetapi pada saat yang sama tidak dapat dipersembahkan sebagai korban dalam ritus pengorbanan kepada dewa.Dengan kata lain, homo sacer adalah manusia yang telah terlempar keluar dari lingkaran subjek, sehingga tidak mendapatkan pengakuan (not recognized) sebagai subjek hukum. Lugasnya, bagi Agamben sendiri, homo sacer merupakan bagian dari sejarah manusia: figur yang telah dicabut perlindungan hukumnya, namun dibiarkan hidup secara telanjang (bare life), penuh kerentanan.

Sebagai upaya untuk memahami situasi homo sacer dalam konteks modern, Agamben kemudian menyetir ide kekuasaan berdaulat (sovereign power) dari pemikir hukum Jerman, Carl Schmitt. Ia membuat klaim berani bahwa dalam kekuasaan berdaulat, kedaulatan berfungsi untuk menangguhkan hukum. Kemampuan untuk menangguhkan hukum itu acap kali terjadi dalam situasi darurat (state of exception) dengan alasan seperti perang, ketahanan, dan keamanan negara. Dalam situasi darurat inilah warga negara (citizen) sipil terjebak pada keadaan bare life yang penuh kerentanan sebagai homo sacer, baik yang berada di Teheran dan Tel Aviv, atau di Gaza.

Perang yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika tidak lagi menunjukkan garis hukum yang tegas. Serangan drone dan rudal-rudal berjatuhan di taman-taman kota, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, seolah menciptakan arena pembantaian dan aroma kematian sebagai sesuatu yang harus diterima sebagai hal yang wajar. Tanpa ada yang merasa bertanggung jawab—inilah kematian tanpa pembunuh. Bahkan tidak sedikit yang menyambut tragedi kematian ini dengan penuh sorak-sorai, oleh mereka yang merasa sedang berada pada pihak yang benar.

Padahal, dalam situasi yang normal, satu kematian maka hukum akan bekerja: ada penegakan hukum (due process of law), penyelidikan, dan pengadilan. Lantas, apa yang menjadikan masyarakat sipil yang justru enggan ikut berperang terlempar dari hukum kemanusiaan dan menjadi homo sacer? Dengan penuh getir Agamben menuliskan jawabannya: pada siapa yang memutuskan keadaan darurat (who decides on the state of exception).

Keadaan darurat inilah yang menjadikan setiap manusia, siapa saja, bisa menjadi homo sacer. Tidak hanya di Iran, Israel, atau Amerika, Gaza, bahkan juga Indonesia. Mereka kemudian disingkirkan, dibiarkan hidup penuh kerentanan, ditahan tanpa pengadilan, hidup diserang tanpa peringatan. Hidup dalam kemiskinan, ketakutan, dan dibiarkan mati dalam keadaan kelaparan. Semua dimaklumkan dan semua diwajarkan dengan dalih kedaruratan perang. Setiap kali hal itu terjadi, dunia hanya menyaksikan dalam bingkai berita belasan detik: mereka mati dalam keadaan yang oleh Agamben diberi nama “kehidupan yang tidak layak diperhitungkan”.

Menjadi Homo Sacer di Negeri Sendiri

State of exception tidak terbatas pada manifestasi militer; ia mengalir pula melalui kebijakan tata ruang dan pembangunan yang mengorbankan warga sipil. Penggusuran paksa di beberapa kota di Indonesia dengan dalih ketertiban, estetika, atau investasi mereduksi penduduk yang diusir menjadi bare life: hak atas ruang dicabut, proses pengadilan dikesampingkan, dan perlawanan dihadapi dengan kekerasan. Di sini, homo sacer bukan musuh politik, melainkan warga biasa yang ditempatkan di luar perlindungan hukum oleh logika pembangunan yang tak terbantahkan.

Dalam konteks bencana lingkungan, komunitas adat dan petani mengalami posisi serupa di hadapan korporasi dan negara. Banjir akibat alih fungsi lahan di Sumatera mengakibatkan korban jiwa tidak pernah diikuti pertanggungjawaban pidana yang berarti. Hukum berfungsi sebagai instrumen administratif, bukan alat keadilan; modal tetap beroperasi sementara masyarakat terdampak dibiarkan mati dalam diam. Tanpa deklarasi darurat formal, sebuah bentuk state of exception yang halus namun struktural. Apa yang menyatukan kasus-kasus tersebut adalah keberadaan kelompok yang secara sistematis ditempatkan di luar perlindungan hukum. Bukan karena perang terbuka, melainkan karena negara, melalui berbagai mekanisme, memutuskan mereka tidak layak diperhitungkan sebagai warga negara penuh.

Tugasnya, dalam situasi ini Agamben mendefinisikan kedaruratan (state of exception) sebagai ruang di mana hukum hadir namun tidak diterapkan (the law is in force but not applied). Dalam zona abu-abu ini, subjek tidak dihukum karena melanggar undang-undang, tetapi juga tidak dilindungi olehnya; nyawa menjadi sangat murah. Lihat apa yang terjadi kepada pejuang HAM seperti Andrie Yunus dari KontraS. Di Indonesia, zona abu-abu tersebut bukan anomali, melainkan fitur struktural dalam pengelolaan konflik, perbedaan, dan kemiskinan. Masyarakat luas kerap menerima keberadaan homo sacer sebagai sesuatu yang tak terelakkan dan wajar—sebuah pembiasaan terhadap penderitaan yang melumpuhkan kemarahan moral. Padahal, dalam kerangka etis yang memandang manusia sebagai fitrah, Imago Dei, yang kudus, martabat (dignity) tidak dapat dibatalkan oleh status geografis, etnis, dan politik.
 
Pada akhirnya, di tengah gema takbir Allahu Akbar yang membubung dan rudal yang meluncur, di antara sorak kemenangan dan penderitaan yang tak bersuara, fitrah memanggil kita untuk pulang—bukan sekadar pulang ke rumah orang tua atau mertua, atau berkunjung ke rumah kekasih, serta sibuk mencari diskon baju lebaran daripada mencari siapa dalang dari penyiraman Andrie Yunus dengan air keras. Melainkan pulang pada pengakuan bahwa setiap nyawa adalah titipan suci, bahwa setiap kematian tidak boleh terjadi tanpa pembunuh yang bertanggung jawab, dan tidak ada satu pun nyawa yang boleh dihabiskan tanpa pertanggungjawaban. (*)