-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Oleh: A. Samad Serang
(Dosen Politeknik Perikanan Negeri Tual)
Desa Labetawi di Kota Tual kini memikul beban simbolik: Kampung Nelayan Merah Putih. Program ini hadir dengan janji besar, memperbaiki nasib nelayan di tengah ironi lama Indonesia sebagai negara maritim besar dengan nelayan yang tetap rentan.
Namun sejarah kebijakan publik menunjukkan satu hal: meluncurkan program jauh lebih mudah daripada mengubah struktur yang timpang.
Data menunjukkan potensi itu nyata. Produksi perikanan Indonesia mencapai 24,7 juta ton pada 2023, dengan nilai ekspor mendekati 4,8 miliar dolar AS pada 2024. Di kawasan Asia Tenggara, kontribusi Indonesia bahkan mendekati 40 persen. Tetapi angka-angka ini tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan nelayan.
Maluku adalah contoh paling nyata dari paradoks ini. Dengan lebih dari 90 persen wilayah berupa laut dan produksi perikanan tangkap di atas satu juta ton per tahun, provinsi ini menjadi salah satu lumbung ikan nasional. Komoditas seperti tuna, cakalang, dan tongkol dan Kerapu menjadi andalan ekspor. Namun di tingkat nelayan, realitasnya berbeda: harga ditentukan pembeli, akses pasar terbatas, dan ketiadaan fasilitas penyimpanan memaksa ikan dijual segera.
Masalah utama bukan pada produksi, melainkan pada struktur pasar.
Penetapan Labetawi sebagai Kampung Nelayan Merah Putih dalam arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto menjadi ujian awal: apakah negara menyentuh akar persoalan, atau sekadar mengulang pola lama dalam kemasan baru?
Selama ini, intervensi negara cenderung berfokus pada peningkatan produksi bantuan kapal, alat tangkap, hingga infrastruktur fisik. Pendekatan ini penting, tetapi tidak cukup. Tanpa reformasi tata niaga, peningkatan produksi justru memperkuat ketimpangan distribusi nilai.
Dalam rantai perikanan, keuntungan terbesar sering kali diperoleh setelah ikan keluar dari tangan nelayan. Pedagang pengumpul, distributor, hingga eksportir memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga. Tanpa intervensi sistemik, struktur ini akan terus bertahan.
Di sinilah digitalisasi menjadi kunci. Transparansi harga, pencatatan produksi, dan akses pasar berbasis teknologi dapat menggeser keseimbangan kekuatan. Ketika nelayan mengetahui harga pasar secara real-time dan memiliki pilihan pembeli, posisi tawar mereka meningkat. Ketika fasilitas penyimpanan seperti cold storage tersedia dan dikelola transparan, nelayan tidak lagi terpaksa menjual saat harga rendah.
Namun perubahan seperti ini tidak pernah netral. Ia selalu berhadapan dengan kepentingan lama yang selama ini diuntungkan oleh ketertutupan.
Pertanyaannya menjadi sederhana: siapa yang paling diuntungkan dari program ini?
Jika Labetawi tidak memiliki sistem pemasaran terbuka, tidak ada transparansi harga, dan tidak ada penguatan kelembagaan seperti koperasi digital, maka Kampung Nelayan Merah Putih berisiko menjadi sekadar simbol. Sebaliknya, jika reformasi tata niaga dilakukan secara serius, Labetawi dapat menjadi model nasional.
Makna “Merah Putih” seharusnya tidak berhenti pada simbol. Merah adalah keberanian merombak struktur pasar yang timpang. Putih adalah transparansi dalam setiap rantai distribusi. Indonesia tidak kekurangan produksi. Indonesia juga tidak kekurangan program. Yang sering absen adalah keberanian melakukan reformasi struktural.
Labetawi kini berada di titik krusial. Jika berhasil, ia dapat menjadi bukti bahwa desa di Indonesia Timur mampu memimpin transformasi nasional. Jika gagal, ia hanya akan menambah daftar panjang program yang berhenti pada seremoni.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tidak terletak pada jumlah fasilitas yang dibangun, melainkan pada satu indikator sederhana: apakah pendapatan nelayan meningkat secara nyata.
Jika jawabannya ya, maka ini adalah reformasi. Jika tidak, maka ini hanyalah perubahan nama tanpa perubahan nasib. (*)