Rustam Herman, Tim Kuasa Hukum Petrus Fatlolon

Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Secara Eksplisit tak Membuktikan Keterlibatan Fatlolon

1

Katamaluku.com–Ambon: Tim Kuasa hukum Petrus Fatlolon, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi,  Rustam Herman menegaskan dari sejumlah fakta persidangan, belum ditemukan bukti sah yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kilen mereka.

Penegasan itu sampaikan Rustam Herman, di pengadilan Tipikor Negeri Ambon setelah selesai persidangan Kamis, (26/02)

Dirinya menyebut, sejak tahap awal persidangan hingga pemeriksaan saksi terakhir, tidak ada satu pun keterangan yang secara eksplisit mengaitkan kliennya dengan proses pencairan dana yang dipersoalkan.

"Kami ingin menegaskan, bahwa seluruh alur persidangan yang telah berjalan tidak menghasilkan fakta apapun yang mengarah pada keterlibatan klien kami, seperti yang telah didakwakan," ujarnya kepada Media di pengadilan Negeri Ambon.

Herman juga menyoroti sejumlah rujukan dalam surat dakwaan yang dinilai belum sepenuhnya memiliki dasar kuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, Dari keterangan yang disampaikan oleh setiap saksi yang telah diperiksa, tidak ada pihak yang dapat menjelaskan atau mengkonfirmasi adanya keterlibatan langsung terdakwa, dalam proses penyiapan maupun pencairan anggaran.

Dalam persidangan, salah satu saksi dari Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) menyampaikan bahwa mekanisme penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Sejak tahun 2020 hingga 2022, seluruh proses tersebut berjalan lancar, tanpa ada kendala atau penolakan.
Hal ini menunjukkan, bahwa setiap tahapan dalam pencairan anggaran telah mengikuti mekanisme administratif yang telah ditetapkan," jelasnya

Perhatian publik sebelumnya tertuju pada disposisi atas permohonan pencairan dana tahun 2022.
Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, disposisi tersebut disebut bersifat administratif dan berjenjang.

Ia menambahkan, secara teknis, proses pencairan dana merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga Bupati tidak memiliki peran langsung dalam hal ini. Perhatian dalam perkara ini sebelumnya tertuju pada disposisi atas permohonan pencairan dana tahun 2022.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, disposisi tersebut bersifat administrasi berjenjang, dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian diteruskan ke OPD terkait, dengan isi yang menyatakan, agar permohonan tersebut diteliti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai perintah untuk langsung mencairkan anggaran.

"Kewenangan untuk melakukan penelitian dan proses teknis sepenuhnya berada di tangan Sekda dan OPD terkait, bukan pada Bupati," tutupnya

Rustam menambahkan, fakta-fakta yang mengemuka di ruang sidang hingga kini menunjukkan tidak adanya bukti yang secara langsung mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan JPU.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu dan akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (KM-R4)