Sebagai judex facti, lanjut Fikry, PN Tual gagal mempertahankan kewenangannya. Dia menerangkan, pemindahan lokasi sidang jika situasi tak kondusif dan memberikan ancaman kepada aparatur dan lembaga peradilan.
Namun, lanjut dia, dalam konteks keputusan MA tersebut, tidak ada situasi yang mengkonstruksi adanya kondisi darurat keamanan yang dapat dijadikan alasan pemindahan sidang. Bahkan, jaminan keamanan dari aparat dan masyarakat telah disampaikan secara resmi.
“Alasan darurat keamanan tidak bisa digunakan untuk mengalihkan sidang ke PN Ambon. Sebab, warga dan aparat telah memberikan jaminan secara terbuka. Kami nilai, PN jangan lari dari tanggung jawab” terangnya.
Mahkamah Agung (MA), kata dia, sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia lalai membaca fakta hukum. SK yang diterbitkan, merupakan bentuk misapplication of law. Fakta terdakwa telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian diabaikan.
“SK yang diterbitkan MA, menunjukkan kelalaian serius dalam membaca fakta hukum,” kritiknya.
Kebijakan MA dan PN Tual akan menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia. Pemindahan perkara karena tekanan publik justru merusak prinsip independensi peradilan.
“Kalau pengadilan mulai menghindari perkara karena sorotan publik, maka ini awal runtuhnya kepercayaan terhadap hukum,” ingatnya.
Ironi, disisi lain, keluarga korban harus menganggung beban anggaran untuk bisa hadir memperjuangkan keadilan bagi AT yang akan bersidang di PN Ambon.
"Ini beban yang diberikan kepada keluarga korban. Sungguh tak adil. Ini soal moral dan etika," ujar dia.
Dia meminta agar MA mencabut SK 63 agar proses persidangan tetap dilakukan di PN Tual. Tuntutan tersebut bukan didasarkan pada prinsip subjektiviti melaikan, PN Tual memiliki kompetensi dan persiapan mengadili perkara a quo sesuai KUHP.
"Kami merekomendasikan secara resmi bahwa PN Tual memiliki kompetensi mengadili perakara a quo sesuai KUHP. Dan meminta MA mencabut SK 63-2026" rekomendasinya. (KM-R1)





