Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik A Afifudin, SE

Komisi III DPRD Maluku Kesal, BPJN tak Sediakan Dokumen Proyek Jalan Piru-Loki saat Pengawasan

4

Katamaluku.com - Ambon : DPRD Provinsi Maluku, mempertanyakan minimnya kesiapan data dan dokumen Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Maluku dan pihak ketiga (Penyedia jasa) proyek ruas jalan Piru-Loki di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Minimnya data pekerjaan proyek nasional untuk kepentingan masyarakat itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik A Afifudin saat melaksanakan pengawasan yang merupakan fungsi dan kewenangan wakil rakyat.

"Proyek yang dikerjakan milik Balai Jalan Nasional tentunya baik BPJN maupun kontraktor harus punya data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kita turun untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pembangunan. Tapi justeru, data yang disediakan justeru sangat minim, baik dari Balai maupun Kontraktor," sorot Rovik, Rabu (15/7) 

Persoalan ini disampaikan Rovik dalam dalam rapat Komisi III DPRD Maluku bersama BPJN wilayah Maluku, kontraktor pelaksana menindak lanjuti laporan LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku pada Selasa 14 Juli kemarin. 

Dia menyebut, mestinya BPJN dan Kontraktor harus menyiapkan data dan dokumen pekerjaan secara lengkap agar mempermudah pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan anggaran negara yang digelontorkan untuk proyek pembangunan di Maluku.

"Harusnya dokumen dan data pekerjaan harus disiapkan secara lengkap. Ini untuk memudahkan kami dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai amanah perundang-undangan untuk memastikan anggaran negara yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan sesuai sasaran," kesal Rovik.

Rovik berharap, situasi seperti itu tidak lagi terulang. BPJN dan Kontaktor harus bisa memastikan kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada DPRD khususnya Komisi III sebelum turun ke lapangan. (KM-A1)