-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: DPRD Maluku mendesak pemerintah pusat dan aparat kepolisian segera menghadirkan lembaga vertikal serta layanan administrasi dasar di Kabupaten Buru Selatan.
Hingga kini, daerah otonom tersebut belum memiliki Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri, maupun fasilitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton usai pengawasan tahap pertama di Buru Selatan. Ia menyebut keterbatasan infrastruktur kelembagaan telah memaksa warga mengakses layanan hukum dan administrasi ke Kabupaten Buru.
"Pengadilan negeri dan kejaksaan negeri di Buru Selatan sudah sangat mendesak. Masyarakat tidak boleh terus bergantung ke daerah lain untuk mendapatkan akses keadilan," ujar Solihin saat di konfirmasi Jurnalis Katamaluku.com Rabu (4/3).
Saat ini, perkara hukum masyarakat Buru Selatan ditangani di Kabupaten Buru. Kondisi tersebut dinilai memperlambat proses peradilan serta meningkatkan beban biaya dan waktu tempuh warga, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
Menurutnya, pemerataan lembaga vertikal bukan sekadar soal pembangunan fisik, melainkan komitmen negara menghadirkan keadilan hingga ke daerah kepulauan.
"Pelayanan hukum yang adil harus menjangkau seluruh wilayah Maluku, termasuk Buru Selatan," ungkapnya
Selain lembaga peradilan, Komisi I DPRD Maluku juga menyoroti belum tersedianya unit pelayanan SIM di Buru Selatan. Warga yang ingin membuat atau memperpanjang SIM masih harus menempuh perjalanan ke Kabupaten Buru.
"Untuk mengurus SIM saja masyarakat harus keluar daerah. Ini tentu membutuhkan biaya tambahan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku agar pelayanan SIM bisa dibuka di Buru Selatan," tuturnya
DPRD menilai kehadiran unit pelayanan SIM tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan publik, tetapi juga mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Pembentukan pengadilan dan kejaksaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara layanan SIM berada di bawah otoritas kepolisian. Meski demikian, DPRD Maluku menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut melalui rekomendasi resmi dan koordinasi lintas lembaga.
Komisi I menegaskan, pengawasan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kebutuhan dasar pelayanan hukum dan administrasi masyarakat Buru Selatan segera direalisasikan.
"Buru Selatan berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti daerah lain di Maluku," tutupnya
