Ketua Golkar SBB

Soal PKK SBB, Ketua Golkar; Jangan Reduksi Substansi Dengan Penafsiran

85

Katamaluku.com–Ambon: Polemik peran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dalam kegiatan seremonial bikin publik 'melongo'. Bagimana tidak, eksistensi ketua TP-PKK di SBB terus di 'framing' secara negative, termasuk momentum Ketua TP-PKK SBB memimpin rapat peringatan Hari Kartini 2026.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Abdussalam Hehanussa menegaskan,  publik tidak boleh gegabah menilai dan terjebak pada tafsir yang keliru.

Ia menilai, kegiatan TP PKK seharusnya dilihat secara proporsional dan tidak selalu dipersepsikan secara negatif.
Secara eskplisit, Hehanussa menekankan jika tidak ada aturan yang khusus melarang Ketua TP PKK Kabupaten memimpin apel Hari Kartini yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

"Kalau setiap kegiatan dilihat dari sisi negatif, kita tidak akan menemukan esensinya. Perlu ada pemahaman utuh agar tidak terjadi penilaian yang bias," jelas Hehanussa saat di konfirmasi Redaksi Katamaluku.com Rabu, (22/4)

Dirinya menegaskan, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang Ketua TP PKK kabupaten memimpin apel dalam rangka peringatan Hari Kartini, meskipun dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Pemahaman ini penting untuk menghindari polemik yang tidak berdasar. Secara regulatif, TP PKK bukan bagian dari struktur pemerintahan maupun OPD. Organisasi ini merupakan mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.  Ketua TP PKK dijabat oleh istri kepala daerah sebagai konsekuensi jabatan, namun tetap berada dalam ranah organisasi kemasyarakatan.

"Aturan protokoler yang ketat hanya berlaku pada upacara kenegaraan resmi, seperti peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau Hari Kesaktian Pancasila," ungkapnya 

Politisi Partai Golkar itu menilai, Dalam konteks tersebut, pembina upacara wajib berasal dari unsur pejabat negara, pemerintah, atau aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

"Apel Hari Kartini bukan upacara kenegaraan wajib. Sifatnya seremonial dan tematik, sehingga tidak ada larangan bagi non-ASN, termasuk Ketua TP PKK, untuk menjadi pembina apel," tegasnya 

Ia menyinggung praktik di berbagai daerah, di mana Ketua TP PKK kerap dipercaya memimpin kegiatan Hari Kartini karena momentum tersebut lekat dengan gerakan perempuan.

Hehanussa mengingatkan pentingnya menjaga etika protokol. Untuk apel gabungan ASN atau OPD yang digelar di lingkungan kantor bupati, pembina apel umumnya dijabat oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, atau sekretaris daerah. Dalam konteks ini, Ketua TP PKK lebih tepat menyampaikan sambutan.

"Sebaliknya, pada kegiatan yang melibatkan organisasi perempuan seperti Dharma Wanita Persatuan (DWP), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), maupun TP PKK, peran Ketua TP PKK sebagai pemimpin apel dinilai wajar. Kuncinya koordinasi. Selama Bupati sebagai Ketua Pembina TP PKK menyetujui dan tercantum dalam susunan acara, tidak ada masalah," tutupnya 

Hehanussa menambahkan tidak terdapat larangan tertulis dalam regulasi. Yang ada hanyalah kelaziman dalam praktik protokoler. Karena itu, masyarakat diminta tidak saling menyalahkan dan lebih mengedepankan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan. (KM-R4)