-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: Fakta penyerapan tenaga kerja pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 3.132 orang adalah capain dalam menekan angka pengangguran dan grafik kemiskinan. Namun, serapan tersebut justeru tidak mampu dihandle fiskal daerah. Akibatnya, ribuan orang itu harus diupah hanya dengan besar gaji/ bulan sebesar Rp. 2.50.000.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Azis Yanlua ikut mengomentasi kebijakan pemerintah daerah terkait besaran gaji PPP paruh waktu tersebut.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebutuhan strategis daerah yang harus diakomodasi secara serius oleh kepala daerah.
"Kebutuhan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu merupakan kebutuhan Daerah yang penting untuk di akomodir oleh Bupati," jelasnya saat di Konfirmasi Jurnalis Katamaluku.com Selasa (24/2).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, jumlah PPPK paruh waktu di SBT tergolong besar dibanding daerah lain di Maluku, bahkan berada pada posisi kedua setelah Kabupaten Buru Selatan. Namun, alokasi gaji yang ditetapkan dinilai masih jauh dari layak.
"PPPK, paru waktu di Seram Bagian Timur (SBT) merupakan jumlah paling banyak setelah Kabupaten Buru Selatan, jumlah gaji PPPK paru waktu sebagaimana yang kita ketahui bersama dialokasikan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 250.000," ujarnya
Eksponen Aktivis GMNI itu menegaskan, penentuan besaran gaji PPPK paruh waktu merupakan kewenangan penuh Bupati SBT berdasarkan pertimbangan fiskal daerah. DPRD, kata dia, hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap struktur belanja daerah.
"Itu merupakan kewenangan mutlak Bupati SBT untuk menentukan gaji PPPK paru waktu, berdasarkan hasil pertimbangan Fiskal Daerah, tugas DPRD adalah mengawasi seluruh belanja untuk sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat," ungkapnya
Meski demikian, DPRD tidak menampik bahwa nominal Rp250.000 per bulan menimbulkan persoalan moral dan sosial.
"Dalam hal ini, DPRD juga menganggap alokasi Daerah, Rp 250.000 untuk PPPK paru waktu itu sungguh sangat mengusik rasa kemanusiaan, tetapi disisi lain, fiskal APBD kita membuat DPRD tidak bisa banyak berkomentar," tuturnya
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah saat ini sedang dalam tekanan berat. Selain kebutuhan dasar yang tinggi, pemerintah daerah juga terdampak efisiensi anggaran dan pemotongan dana transfer pusat yang mencapai kurang lebih Rp117 miliar.
"Karena sangat rendah ditambah lagi dengan efisiensi yang kurang lebih 117 miliar ditambah lagi dengan problem dasar yang cukup sangat tinggi membuat pemerintah daerah sangat hati-hati dalam menentukan seluruh perencanaan dengan belanja termasuk belanja paruh waktu," jelasnya
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, belanja PPPK paruh waktu tidak dikategorikan sebagai belanja pegawai, melainkan masuk dalam belanja barang dan jasa.
Hal ini, menurutnya, memperkuat posisi kebijakan tersebut sebagai inisiatif pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi fiskal.
"Karena belanja paruh waktu itu, tidak masuk belanja pegawai berdasarkan edaran dari Menteri Dalam Negeri itu masuk dalam belanja barang dan jasa karena itu apa yang di tentukan Bupati merupakan inisiatif pemerintah dengan pertimbangan Fiskal Daerah," ungkapnya
Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Komisi I DPRD SBT menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait penempatan PPPK paruh waktu agar lebih efisien dan tidak membebani pekerja.
"Komisi I DPRD SBT adalah menyampaikan rekomendasi ke pemerintah Daerah untuk menempatkan PPPK Paru waktu itu sesuai dengan tempat tinggal dan tempat dimana mereka beraktivitas karena kalau sesuai dengan Jop SK tentu sangat beresiko dengan belanja tempat tinggal, kemudian transportasi akomodasi dan seterusnya," tuturnya
Dirinya berharap, pada tahun mendatang kondisi fiskal daerah dapat membaik seiring stabilnya dana transfer pusat, sehingga kesejahteraan PPPK paruh waktu bisa ditingkatkan.
"Semoga di tahun Depan, setelah kita keluar dari zona kritis dana transfer pusat ke daerah yang terpotong sekitar 117 meliar semoga saja stabil dan upah mereka sesuai dengan standar minimal setengah dari Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di Daerah," tutupnya
Pernyataan ini menegaskan adanya dilema antara keterbatasan anggaran daerah dan tuntutan keadilan sosial bagi tenaga kerja pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur. (KM-R4)
