Direktur Eskekutif LAPMI PB HMI, Abdul Kayum Nurlette

Klarifikasi LAPMI PB HMI; Pernyataan Fadel Rumakat Bukan Sikap Intitusi, Status Kepengurusan Akan Ditinjau

115

Katamaluku.com - Jakarta:  Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI memberikan klarifikasi kepada publik terkait pemberitaan yang mengatasnamakan institusi mengenai desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan gratifikasi Gubernur Maluku.

Direktur Eskekutif LAPMI PB HMI, Abdul Kayum Nurlette melalui rilis yang diterima Katamaluku.com menegaskan, pemberitaan tersebut bukan merupakan sikap resmi organisasi, karena tidak pernah dibahas maupun diputuskan melalui mekanisme internal sebagaimana ketentuan organisasi.

Abdul bilang, LAPMI PB HMI memiliki mekanisme yang jelas dalam menentukan sikap kelembagaan. Setiap pernyataan yang membawa nama dan atau mengatasnamakan organisasi wajib memperoleh persetujuan pimpinan dan didasarkan pada keputusan resmi lembaga. Di luar mekanisme tersebut, setiap pendapat merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang menyampaikan bukan insitusi.

"Secara tegas kami ingin memberikan klarifikasi kepada publik bahwa, pemberitaan terkait desakan kepada KPK untuk memeriksa dugaan gratifikasi Gunung Botak tidak sama sekali merupakan sikap institusi LAPMI PB HMI. Sehingga pernyataan yang disampaikan atas nama institusi itu sangat mencederai mekanisme organisasi dan untuk itu kami ingin tegaskan bahwa apa yang disampaikan merupakan tanggung jawab pribadi," tegas Direktur Eskekutif LAPMI PB HMI, Sabtu (25/7).  

Nurlette menjelaskan, LAPMI PB HMI tidak sama sekali memberikan mandat atau penugasan kepada Fadel Rumakat untuk mengatasnamakan sikap lembaga dalam persoalan tersebut," Organisasi menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memperoleh mandat maupun penugasan resmi untuk menyampaikan sikap lembaga dalam persoalan tersebut," jelasnya,

Kayum juga menegaku jika penggunaan nama organisasi tanpa keputusan resmi bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya,Fadel Rumakat telah ditegur secara lisan agar tidak menyampaikan pandangan pribadi dengan mengatasnamakan LAPMI PB HMI. Namun, tindakan serupa kembali dilakukan sehingga organisasi merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga integritas dan marwah lembaga.

"Ini bukan baru pertama kali, saudara Fadel Rumakat juga pernah melakukan hal yang sama diluar keputusan resmi kelembagaan dan pernah menerima teguran organsiasi secara lisan. Kami akan memberikan sikap tegas sesuai mekanisme organsiasi termasuk melakukan klarifikasi kepada publik demi menjaga integritas dan marwah kelembagaan," akuinya.

Bagi Kayum, LAPMI PB HMI menilai, penggunaan nama organisasi di laur mekanisme dapat menimbulkan persepsi yang keliru ditengah masyarakat. Seolah-olah, lanjutnya, setiap pernyataan yang disampaikan merupakan kebijakan resmi organsiasi. Padahal, itu dilakukan atas kepentingan pribadi bukan kelembagaan.  

"LAPMI PB HMI berpandangan bahwa, penggunaan nama organisasi di luar mekanisme yang berlaku dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, seolah-olah setiap pernyataan tersebut merupakan kebijakan resmi organisasi. Oleh karena itu, LAPMI PB HMI menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan lembaga tanpa keputusan resmi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang melakukannya," beber dia.

Lebih lanjut, LAPMI PB HMI menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan ataupun penyangkalan terhadap pihak mana pun, serta bukan merupakan bentuk kontra narasi terhadap isu yang berkembang. Klarifikasi ini semata-mata bertujuan menjaga tata kelola administrasi dan organisasi, dan memastikan bahwa setiap sikap yang mengatasnamakan LAPMI PB HMI benar-benar lahir melalui mekanisme kelembagaan.

"LAPMI PB HMI tidak memiliki kepentingan politik, kepentingan ekonomi, maupun kepentingan lain dengan pihak mana pun, baik di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk dalam persoalan yang menjadi objek pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menafsirkan klarifikasi ini sebagai bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu. Yang sedang ditegaskan oleh LAPMI PB HMI adalah prinsip tata kelola organisasi, bukan substansi perkara yang diberitakan," ucap dia.

LAPMI PB HMI juga sadang mempertimbangkan status kepengurusan Fadel Rumakat yang sering menggunakan nama kelembagaan untuk membangun naras publik tanpa melalui pesertujuan atau mekanisme rapat organisasi. (KM-R4)