Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo

Izin Tambang Tak Boleh Serampangan, DPRD Maluku Ingatkan Resiko Hukum Untuk Kepala Daerah

7

Katamaluku.com–Ambon: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Alhidayat Wajo menegaskan Pemerintah Daerah tidak boleh menerbitkan Izin Usa Pertambangan (IUP) diluar ketentuan yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat.

Penegasan itu disampaikan Alhidayat saat memberikan pandang dalam rapat bersama di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku Kamis, (12/2) 

Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan yang dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan jika tidak diawasi ketat.

Wajo menegaskan, setiap izin pertambangan harus berada di wilayah yang secara resmi telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Izin penerbitan di luar zona tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius, baik secara administratif maupun hukum.

"Izin tambang tidak boleh dikeluarkan di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu dilakukan, maka kepala daerah bisa disalahkan karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya

Dirinya menilai, kepatuhan terhadap regulasi pusat menjadi hal mutlak guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

"Kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan sangat diperlukan, mengingat sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat," tuturnya

Selain soal perizinan, Alhidayat juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, pemerintah daerah perlu lebih serius menggali potensi pendapatan, khususnya dari sektor pertambangan, guna menopang pembiayaan pembangunan daerah ke depan.

"Sejak 2020 hingga saat ini, termasuk memasuki tahun 2026 dan tahun-tahun mendatang, pemerintah daerah harus fokus memperkuat PAD. Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber potensi, asalkan dikelola dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan," jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan eksekutif di sektor yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Regulasi pertambangan, yang sebagian kewenangannya berada di tingkat pusat dan provinsi, menuntut pemerintah daerah untuk berhati-hati agar tidak menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

Wajo menambahkan Komisi III DPRD Maluku, kata dia, akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan di sektor pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.

Di tengah dinamika pengelolaan sumber daya alam di wilayah kepulauan seperti Maluku, pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD akan mencermati setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun dampak, sosial-ekologis.

Sektor pertambangan dinilai strategis, namun hanya akan berdampak positif jika dijalankan dengan tata kelola yang disiplin, transparan, dan akuntabel. (KM-R4)