Tim hukum Negeri Kabaw

Ini Sejumlah Tuntutan Tim Hukum Negeri Kabaw ke Polda Maluku

751

Katamaluku.com–Ambon: Tim Hukum Negeri Kabaw Samasuru yang terdiri dari Hamka Karepesina, Bansa Hadi Sella, M. Nur Latuconsina, Handi D Sella dan M. Ali Ripamole mendesak Polda Maluku mengambil alih penyilidikan tindak pidana lakalantas di depan Musholah Asafari pada 1 April 2025 lalu. 

Dalam rilis yang diterima Redaksi Katamaluku.com, Jumat (11/9) menyampaikan sejumlah point sebagai tuntutan kepada Polda Maluku demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan, bersama ini, kami team Hukum Samasuru Kabauw menyampaikan beberapa hal kepara Polda Maluku," tegas rilis.

Desakan tersebut yakni; 

  • Kami mendesak Polda Maluku untuk mengambil alih proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Lakalantas di Depan Musholla/Nanggar Asafari Negeri Kabauw pada hari Selasa, 1 April 2025. Karena patutu diduga, Polresta P. Ambon dan P.P Lease lewat Dir Lantas sengaja menutup-nutupi fakta dengan tidak pernah mempublikasikan hasil penyelidikan kepada publik sampai saat ini. Akibatnya konflik terus terjadi tanpa ada proses hukum yang adil dan transparan.
  • Kami meminta kepada Kapolda Maluku agar segerah menangkap para pelaku penganiayaan terhadap sejumlah warga kabauw yang telah dilaporkan ke SPKT Polresta P. Ambon dan P.P Lease, di antaranya Penganiayaan terhadap Aji Karepesina (Sopir Angkot) di Pasar Mardika Ambon pada Senin, 14 April 2025 dan Ade Irma Karamah Pattimahu (dkk) di Negeri Kailolo sekembalinya dari pemakaman keluarga di Ory pada 27 Mei 2025.
  • Kami meminta kepada Kapolda Maluku agar segerah menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Randi Karepesina dan Anaknya yang masih berumur 2 tahun di depan Pelabuhan Fery Wainana yang kemudian disusul dengan penyerangan terhadap Negeri Kabauw pada hari Selasa, 9 September 2025.
  • Kami meminta Kepada Polda Maluku untuk segerah menangkap pelaku penembakan terhadap Ismail Karepesina, Siswa SMP Negeri 26 Malteng di depan pelabuhan fery wainana, sepulangnya dari sekolah yang mengakibatkan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
  • Kami meminta Polda Maluku agar segerah menangkap pelaku penembakan terhadap Abdu Latif alias Bandung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. 
    6. Kami mendesak Polda Maluku agar dalam kurun waktu 3x24 jam segerah menangkap pelaku penembakan terhadap Sarifat Pattiasina alias Cai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
  • Aksi penyerangan, penembakan dan pembunuhan menggunakan senjata api merupakan tindak pidana berat yang harus segerah ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di NRI.
  • Kami mendesak Polda Maluku untuk segerah melakukan raziah dan menyita kepemilikan senjata api ilegal di negeri kailolo, yang selama ini sering di gunakan untuk melukai dan menghilangkan nyawa masyarakat yang tak bersalah.
  • Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka STOP serukan perdamaian kosong kepada masyarakat kabauw. Karena Patut diduga aparat kepolisian sengaja memelihara konflik dengan membiarkan para pelaku kriminal terus berkeliaran. (KM–A1)