Dokumentasi

PB HMI tak Pernah Advokasi Gunung Botak, Pernyataan Fadel Personal Bukan Institusional

36

Katamaluku.com–Ambon: Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku menegaskan, statemen yang disampaikan LAPMI PB HMI pada salah satu media online tidak mewakili institusi melainkan personal yang mengatasnamakan jabatan.

"Dalam mekanisme organisasi, pernyataan atau statemen yang berkaitan dengan kebijakan kepala daerah, penyelenggaraan pemerintahan dan hukum, harus melalui mekanisme rapat sebagai instrumen pengambilan keputusan. Apalagi, hal itu berkaitan dengan jabatan dan nama baik kepala pemerintahan," kata Fungsionari Badko Maluku, Ali Alkatiri dalam siaran pers kepada redaksi Katamaluku.com, Jumat (24/7).

Ali menyebut, beberapa hal yang menjadi prinsip dasar dalam manajemen organisasi di HMI. Pertama adalah, segala bentuk indikasi dan kecurigaan harus dimulai dengan data sebagai informasi awal, kemudian harus dibahas rapat untuk mencapai kesepakatan mewakili kelembagaan dan yang paling penting adalah bukti adanya indikasi atas dugaan pelanggaran. Ini penting berkaitan dengan marwah organisasi HMI.

"Itulah mengapa HMI tidak bisa dikerdilkan atas nama kelompok atau personal. Di HMI segala keputusan sifatnya kolektif kolegial. Apalagi menyangkut nama organisasi. Harus melalui mekanisme yang terukur. Tidak bermain pada opini tanpa bukti dan data. Ini sangat menceradi spirit organisasi dan konstitusi," ucap dia.

Badko bahkan menantang sejauh mana keterlibatan fungsionari LAPMI PB HMI melakukan adovakasi atas persoalan yang dituduhkan kepada penyelenggara pemerintahan dalam hal ini gubernur Maluku.

" Isu-isu seperti ini harus didasarkan pada gerakan advokasi, kalau pernah di advokasi maka kapan dilakukan, kemudian hasil advokasi ini apakah dibahas dalam mekanisme LAPMI PB HMI sebagai lembaga kekaryaan HMI, jika tidak maka sangat disayangkan nama besar HMI selalu dijadikan sebagai bluffing opini ruang publik," ucap dia.

Secara hirarkis, HMI memiliki perangkat organisasi yang terhubung secara konstitusi dari Pengurus Besar, Badan Koordinasi (Badko) dan Cabang di seluruh Indonesia. Di Maluku, Badko, Cabang Ambon dan Namlea tidak sekalipun menerima instruksi PB untuk melakukan advokasi atau terhadap persoalan yang dituduhkan ke Gubernur Maluku.

"Badko akan membawa persoalan ini pada rapat internal untuk diusulkan ke PB HMI agar nama organisasi tidak ditarik untuk kepentingan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar menjaga marwah organisasi di ruang publik," tegas dia.

Ali berharap, setiap kader HMI lebih berhati-hati menggunakan nama institusi untuk menyerang jabatan dan nama baik kepala pemerintahan. Apalagi, persoalan hukum. 

"Ya, setiap kader harus berhati-hati menggunakan nama institusi HMI untuk menyampaikan opini atau pendapat di ruang publik yang diarahkan kepada pejabat pemerintah. Hal ini berkaitan dengan nama baik seseorang," harap dia.(KM-R4)