-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026
Katamaluku.com-Ambon: Pengawasan Penggunaan APBD tahap II DPRD Provinsi akan dilaksanakan pada 24 April 2026, di kabupaten/kota. Pengawasan sebagai fungsi yang melekat pada DPRD merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengaku, pengawasan tahap II dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Pengawasan tahap II DPRD Provinsi Maluku sudah mulai berjalan sejak 24 April 2026,” kata Sekwan, Jumat (22/5).
Sekwan menyebut, pengawasan dilakukan untuk memastikan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pengawasan bagian yang melekat dengan DPRD untuk memastikan program-program pemerintah daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,”sebut Sekwan.
Dari hasil pengawasan, lanjut Sekwan nantinya dijadikan sebagai bahan evaluasi DPRD melalui rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Hasil dari pengawasan akan dijadilkan sebagai bahan evaluasi melalui rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pernaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (KM-A1)