-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026






Katamaluku.com–Ambon: DPRD Provinsi Maluku bentuk dua Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kedua Ranperda tersebut menyangkut perubahan struktur perangkat daerah dan pemberian insentif investasi.
Pembentukan pansus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku di gedung DPRD Provinsi Maluku dipimpin Wakil Ketua DPRD Fauzan Rahawarin. Kamis (5/3).
Fauzan menjelaskan, pembentukan pansus merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas serta menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah.
"Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Dalam proses tersebut diperlukan pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif agar perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Fauzan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, berdasarkan Propemperda Provinsi Maluku Tahun 2026, pemerintah daerah telah menyampaikan dua raperda untuk dibahas bersama DPRD sebelum disetujui menjadi peraturan daerah.
Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Raperda pertama dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan struktur organisasi perangkat daerah yang menjadi tulang punggung birokrasi pemerintahan. Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan struktur birokrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Sementara itu, raperda kedua difokuskan pada upaya mendorong masuknya investasi melalui pemberian berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha. Pemerintah daerah menilai regulasi tersebut penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang kerja di Maluku.
Untuk membahas kedua raperda tersebut secara lebih mendalam, DPRD kemudian membentuk dua pansus melalui keputusan resmi lembaga.
"Surat keputusan tersebut bernomor 100.3.3.1 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026 tentang Panitia Khusus Pembahasan Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku," jelas Rahawarin
Selain itu, DPRD juga menetapkan keputusan kedua dengan nomor 100.3.3.2 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026 mengenai pembentukan Pansus Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi.
Rahawarin berharap pembentukan dua pansus tersebut dapat membuat proses pembahasan raperda berjalan lebih fokus dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
"Dengan terbentuknya panitia khusus ini, kita berharap pembahasan dua raperda dapat berjalan lebih terarah sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya
Kedua pansus tersebut dijadwalkan segera mulai bekerja untuk membahas substansi raperda bersama pemerintah daerah sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. (KM-R4)
