-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026





Katamaluku.com–Ambon: Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan penghentian penuntutan kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice (RJ). Permohonan itu disampaikan dalam forum video conference dari ruang rapat lantai 2 Kejati Maluku, Selasa (31/3).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Adhi Prabowo, mewakili jajarannya, mengajukan langsung permohonan tersebut kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung.
"Permohonan restorative justice ini kami ajukan atas perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon. Kami berharap syarat yang diajukan dapat diterima sehingga perkara dapat dihentikan," ungkap Prabowo
Kasus ini menjerat tersangka berinisial R alias Mala. Ia sebelumnya diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,38 gram, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan penggunaan lainnya.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengguna, bukan pengedar. Mala diketahui mengonsumsi sabu sebanyak lima kali dalam kurun 2023 hingga 2025 untuk kepentingan pribadi.
Pelaku mengaku menggunakan narkotika untuk mengatasi stres akibat usahanya yang bangkrut setelah ditipu rekannya.
Dalam proses penyelesaian perkara, Kejaksaan Negeri Ambon melalui tim jaksa fasilitator telah mempertemukan berbagai pihak, termasuk keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga penyidik kepolisian.
Pertemuan yang digelar pada 10 Maret 2026 itu menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Tersangka dinilai layak menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana lanjutan.
Keluarga tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis, sementara tersangka menandatangani pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya mandiri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Alfred Talompo, dalam paparannya mengusulkan agar tersangka menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, serta menjalani kerja sosial selama satu bulan di Balai Latihan Kerja Kota Ambon.
Pengajuan tersebut akhirnya disetujui oleh Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung. Tim menyimpulkan bahwa perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi.
Persetujuan itu didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pedoman internal kejaksaan terkait penerapan restorative justice.
Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon ini mendapat apresiasi dari publik. Pendekatan humanis dinilai lebih tepat bagi pengguna narkotika yang berstatus korban penyalahgunaan, dibandingkan dengan pemidanaan.
Kebijakan restorative justice juga dinilai sebagai langkah progresif dalam reformasi penegakan hukum, dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Turut hadir mendampingi Wakajati Maluku dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya, dan Kasi C Juneta Pattiasina, serta jajaran bidang tindak pidana umum Kejari dan cabang kejari se-Maluku yang mengikuti secara virtual. (KM-R4)