Pegawak Kejari SBT Digiring ke Bui setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana TUP

Diduga Salah Gunakan Dana TUP, Pegawai Kejari SBT Ditahan

5

Katamaluku.com–Ambon: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Saat diperiksa, SN didampingi penasihat hukum Yunan Takandengan, S.H. Kamis, (12/2). 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian menyatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Parulian

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Modus Pencairan TUP Tanpa Sepengetahuan Pimpinan SN diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024.

Dalam kapasitasnya, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP), yakni.
Tidak menyerahkan dana TUP kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya.
Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait.
Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan.
Menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp901.000.000. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Aspidsus Radot Parulian dalam keterangannya turut didampingi Koordinator Ye Almahdaly, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, serta Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb.

Tersangka SN disangkakan melanggar.
Primair, Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui penetapan dan penahanan ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan pembersihan internal dari praktik tercela di lingkungan institusi. (KM-R4)