-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2025
Katamaluku.com–Ambon: Aliansi Maluku Menggugat (AMM) menilai, roda birokrasi Pemprov Maluku jauh dari ekspektasi publik. Pelaksanaan meritokrasi belum ideal. Bagimana tidak, masuknya Frans Purimahua dalam zakin kabinet Lawamena memincu distrash.
Pasalnya, Frans punya jejak rekam sebagai pelaku abouse of power (penyalah gunaan kewenangan) dan dihukum 1 tahun penjara dalam kasus ilegal loging.
Meski, Frans secara aturan boleh mengisi jabatan stuktural, namun secara etis, posisi UPTDH Kesatuan Pengelola Hutan di SBB yang dijabat Purimahua wajar dikritik Publik. Apalagi, jejak hukum Frans berkaitan dengan izin perambatan hutan.
Puluhan aksi demonstran menyebut, dilantiknya Frans bersama ratusan ASN struktural yang lain di Pemrov Maluku karena ada backingan kuat di dalam. Mestinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sadali Ie sebagai Kepala BAPERJAKAT Pemprov Maluku menghentikan pengusulan nama Frans ke Gubernur Maluku karena pertimbangan etika jabatan publik yang disalah gunakan.
"Kami minta Gubernur copot Frans Purimahua dari jabatannya. Karena yang berdangkutan pernah tersandung hukum kasus penyalahgunaan kewenangan dengan membetikan izin kepada salah satu perusahaan untuk melakukan aktivitas ilegal loging. Ini sanagat bahaya," kata salah satu demonstran di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (9/11).
Gubernur Maluku, lanjut demonstran, dalam menjaga nafas Sapta Cita dengan meletakkan meritsystem sebagsi pondasi dengan kompentensi, integritas, akuntabilitas dan kredibilitas maka, Frans harus diragukan. Diberhentikan dari jabatan dalam menjaga kedaulatan hutan di Maluku, khususnya SBB.
"Meritsystem bukan soal siapa, tapi bagimana menjalankan amanah sebagai pejabat daerah yang melekat padanta adalah integritas, akuntabilitas, dan kompetensi. Bagi kami, Gubernur harus mencopot Frans dari jabatannya jangan sampai menimbulkan ketidak percayaan publik," sebut mereka.
Selain itu, Demonstran juga meminta Gubernur untuk mencopot Sekda Maluku, Sadali Ie karena dinilai lalai dan gagal menjalankan fungsinya.
"Gubernur juga harus mencopot Sekda Maluku karena dinilai lalai dan abai dari tugas-tugasnya dalam menciprakan pemerintahag yang baik dan bersih serta berwibawah,"pinta mereka.
Temui Demonstran, Wakil Gubernur Abdullah Vanath jelaskan beberapa tuntutan. Sesuai mekanisme, kata Wagub, Frans bisa cabut jika ada putusan pengadilan. Jabatan Frans, sesuai mekanisme dan telah melewati seleksi tinggak provinsi.
"Kalau copot Frans itu seng bisa (tidak bisa). Karena seleksi tingkat provinsi Frans memenuhi syarat. Soal putusan hukum itu pidana umum," jelas Wagub.
Selain itu, Wagub juga menegaskan, tuntutan demonstran agar Sekda dicopot menjadi kewenangan Gubernur Hendrik.
"Soal pencopotan Sekda itu hak prerogrative Gubernur. Saya lihat ada tulisan minta rekomendasi dari DPRD uncuk copot Sekda. Silahkan demo di DPRD," tegas Wagub.
Usai aksi di Kantor Gubernur, para demonstran bergerak ka DPRD Maluku untuk menyampaikan berbagai tuntutan agar bisa direspons dan ditindaklanjuti. (KM-A1)