-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026

Oleh : Udin Najil
Mengapa gang-gang kecil baik di malam maupun siang hari, apalagi tanpa penerang memadai selalu tampak kelihatan menakutkan? Seolah kesunyian di gang-gang itu menjadi monster jika berjalan sendirian. Sialnya lagi, ketakutan itu bukan saja pada makhluk halus seperti hantu, tetapi juga pada kejahatan kecil yang mengintai seperti pemalakan, pemukulan secara acak, maupun penikaman.
Memang kejahatan dan ancaman selalu hadir di mana-mana. Dalam bentuk yang beragam. Dan segala jenis kejahatan perlu diwaspadai. Saya tidak mengiyakan pengabaian pada kejahatan kecil selama ia membahayakan nyawa orang, tetapi pernahkah kita berpikir mengapa kita terlampau takut pada kejahatan kecil ketimbang pada kejahatan struktural? Yang punya daya rusak lebih besar? Semisal para kapitalis yang mengeksploitasi alam dan manusia, para birokrat korup, hingga penegak hukum yang sewenang-wenang?
Sialnya, apa yang selama ini kita maknakan soal kejahatan dan ancaman bukan sesuatu yang alamiah. Justru ia merupakan konstruksi oleh otoritas negara, kepolisian, dan media itu sendiri. Fenomena unik ini saya dapatkan dalam buku Alec Karakatsanis (2025) berjudul, “Copaganda: How Police and The Media Manipulate Our News”.
Sederhananya, istilah copaganda diambil dari dua kata, yakni “Cop” atau polisi dan “Propaganda”. Istilah ini digunakan Alec untuk mendeskripsikan gaya polisi di Amerika Serikat yang diam-diam melakukan propaganda. Bagi Alec, cara ini berhasil menyempitkan pemaknaan masyarakat Amerika Serikat soal apa itu kejahatan, siapa yang dianggap jahat, dan bagaimana cara mengatasi kejahatan tersebut? Selain itu copaganda juga menciptakan ketakutan dan atensi berlebih pada tindakan yang dicurigai sebagai kejahatan, dan sekaligus mempromosikan hukuman sebagai solusinya.
Dalam konteks Indonesia, pemaknaan sempit ini selalu terjebak dalam framing negatif. Seolah orang miskin dan rentan adalah penjahat. Sedangkan abai menyoroti pelaku kejahatan yang punya kekuasaan. Hal ini akan kita temui pada program TV seperti “86 & Custom Protection NET”, “Tim Tarsius Reborn” di channel Youtube, atau “Team Champ1ons” di Instagram.
Acara-acara pada program di atas ini dengan sengaja mendemonstrasikan heroiknya polisi dan seberapa tergantungnya kita pada alat negara itu. Berbekal badan kekar, pistol, rompi anti peluru, serta motor Kawasaki D-Tracker 250 cc, mereka tampil dengan gagahnya melakukan patroli ke gang-gang kecil, menggerebek mereka yang anomali seperti minum-minum miras, tawuran, narkoba, bahkan berjudi.
Tapi apa yang tampil di TV, hingga media sosial secara visual jelas bagi Alec adalah bagian dari kerja-kerja kehumasan kepolisian. Namun hal ini jelas berbeda dengan media massa. Media profesional yang terikat dengan undang-undang, kode etik, atau pagar api jurnalistik. Tentu kita perlu kenali secara kritis untuk melihat bagaimana copaganda bekerja tanpa kejelasan visual, tapi melalui bahasa yang digunakan, pemilihan narasumber, angel yang dipilih, dan volume berita.
Jika dikontekstualkan pada berbagai media Maluku yang belakangan menyoroti kasus oleh akun TikTok “Senter Maluku” yang dilaporkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ke kepolisian atas kontennya yang dinilai mengandung isu SARA dan memicu kemarahan publik, saya melihat bagaimana copaganda bekerja dengan baik.
Misalnya, coba perhatikan dua berita Siwalima ini: ‘Tangkap Pemilik Akun Senter Maluku, Kinerja Polisi Diapresiasi’ (27/4/2026) dan ‘Pemilik Akun Senter Maluku Ditangkap, Gubernur Apresiasi Ketegasan Polda’ (27/4/2026). Selain itu berita TifaMaluku, ‘Zulham Wailuru “Senter Maluku” Diamankan, Gubernur HL Apresiasi Langkah Tegas Polda Maluku’ (23/4/2026), dan berita JejakInfo ‘Pemilik Akun TikTok “Senter Maluku ditangkap di Jakarta, Gubernur Apresiasi Kinerja Polisi’ (23/4/2026).
Sebenarnya kasus ini masih bisa ditemui pada berita media yang lain, namun dari keempat berita dengan kasus yang serupa, saya melihat bahwa copaganda bekerja dalam narasi media yang melimpahkan pujian berlebihan pada kepolisian. Namun copaganda bekerja bukan saja menjelaskan polisi yang “baik”. Tapi menunjukan pemaknaan sempit soal apa itu kejahatan, keamanan, dan ancaman melalui pemberitaan media.
Sebagai contoh, framing berita TifaMaluku seperti, “Keberhasilan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat karena resah dengan berbagai unggahan yang dinilai sangat meresahkan”, justru menunjukan apa itu kejahatan? Apa yang tidak dilabel kejahatan? Siapa yang tampil sebagai solusi atas kejahatan? Siapa yang berhak berbicara? Siapa yang tidak diberi suara?
Padahal jika dilihat dari pemilihan bahasa, penggalan kata “angin segar bagi masyarakat” bukan terlihat sebagai fakta, tapi opini yang seolah fakta. Pertanyaannya yang barangkali bisa kita ajukan, misalnya, masyarakat yang mana yang dimaksud? Apakah secara keseluruhan masyarakat resah atas unggahan-unggahan Senter Maluku?
Selain itu, penegasan berbagai media pada apresiasi dari gubernur Maluku ke pihak kepolisian menyiratkan ketergantungan kita pada polisi. Seolah kita didorong untuk percaya jika masalah sosial sama dengan masalah keamanan. Solusinya harus aparat, bukan dialog atau kebijakan lain. Seolah tanpa polisi situasi akan kacau? Dalam sebuah zine provokatif yang berjudul “7 Mitos Tentang Polisi” oleh CrimethInc, menjelaskan pada poin enam jika ‘...kita membutuhkan mereka hari ini, karena orang tidak siap untuk hidup bersama secara damai tanpa penegak bersenjata’.
Copaganda memang bukan saja menjelaskan bagaimana polisi bisa kelihatan “baik”. Tapi, sebagaimana kutipan Alec pada Malkon X di halaman pembuka bukunya, “jika Anda tidak hati-hati, surat kabar akan membuat Anda membenci orang-orang yang tertindas dan mencintai orang-orang yang menindas”. (*)