Penulis

Cinta di Tengah Represi: 14 Warga Sagea-Kiya Dikriminalisasi

25

Oleh : Zidni Ilman Warnangan | Mahasisea FH Unpatti

Hari Valentine 2026 di Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, tidak membawa cokelat atau bunga. Yang ada hanyalah bayang-bayang  intimidasi dan ketakutan. Empat belas warga yang menolak tambang ilegal di 
tanah mereka menerima surat undangan klarifikasi
bernomor B/208/II/RES.5/2026 pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk hadir sebagai saksi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Pemanggilan ini muncul atas dasar laporan CSR Departemen PT Zhong Hai pada 6 Februari 2026, dengan dalil bahwa unjuk rasa  warga menghambat kegiatan usaha pertambangan. Surat perintah penyelidikan  bernomor Sp.Lidik/16/II/RES.5/DITRESKRIMSUS telah terbit pada hari yang  sama, berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Namun, akar konflik ini jauh lebih dalam daripada sekadar aktivitas hukum semu. Sejak Desember 2025, warga Sagea-Kiya secara resmi meminta perusahaan untuk 
menunjukkan dokumen perizinan dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara. Hingga kini, dokumen itu belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat. Keengganan perusahaan untuk transparan menimbulkan 
ketidakpercayaan yang mendalam. Warga menolak diam, menuntut hak atas tanah yang menjadi sumber hidup mereka, sementara aparat hukum memanggil mereka 
sebagai pihak yang “menghambat kegiatan usaha”.
Pemanggilan pada 10–11 Februari 2026 hanyalah babak terbaru dari pola yang lebih besar.

Sebelumnya, sebelas warga Maba Sangaji juga menghadapi 
kriminalisasi dengan modus serupa. Ini bukan kebetulan, melainkan pola sistemik. Aparat hukum yang seharusnya netral tampak menjadi instrumen untuk menekan 
warga yang menentang kepentingan ekonomi besar. Mereka yang menuntut hak atas tanah dan menolak operasi tambang ilegal menghadapi ancaman pidana, 
sementara perusahaan berjalan tanpa gangguan berarti. Pola ini menegaskan bahwa hukum, yang semestinya pelindung, telah berubah menjadi alat intimidasi 
dan penindasan. Secara yuridis, tindakan warga yang menolak tambang ilegal dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat 
dipidana atau digugat secara perdata.

Konsep ini dikenal sebagai anti-SLAPP 
(Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang ditegaskan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 
Lingkungan Hidup (UUPPLH): “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan 
sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
Nomor 10 Tahun 2024, yang menegaskan perlindungan bagi individu, kelompok, atau organisasi yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Bahkan Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025, menegaskan prinsip in dubio pro natura, 

menempatkan hakim sebagai wali lingkungan, serta melindungi aktivis, pelapor, saksi, maupun ahli dari kriminalisasi. Putusan ini memperluas penafsiran Pasal 66 
UUPPLH (yang diubah dalam UU Cipta Kerja) sehingga mencakup “setiap orang” yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan maupun gugatan 
perdata dari pihak perusak lingkungan. Di tengah ironi itu, Valentine muncul sebagai simbol yang tak disengaja tapi 
menohok. 

Cinta yang dimaksud bukan sekadar romantika, melainkan cinta terhadap tanah, komunitas, dan kehidupan yang layak. Keberanian empat belas warga Sagea-Kiya menolak perampasan tanah adalah bentuk cinta yang paling 
nyata dan murni. Mereka menolak pergi, menolak diam, menolak tunduk pada ketidakadilan yang dibalut legitimasi hukum. Dalam keberanian itu, mereka menulis narasi perlawanan yang lebih besar daripada diri mereka sendiri, menjadi saksi hidup bahwa cinta dan perlawanan kadang berjalan seiring di tanah yang terluka.


Dampak dari aktivitas tambang yang diprotes tidak hanya terasa secara hukum, tetapi juga sosial dan lingkungan. Tanah yang sebelumnya subur dan laut yang 
menjadi sumber pangan warga mulai kehilangan fungsi, merenggut kehidupan ekonomi mereka. Rasa takut karena pemanggilan dan ancaman pidana menciptakan tekanan psikologis yang dalam, memecah solidaritas komunitas, dan 
menimbulkan ketidakpastian di setiap langkah. Tambang yang menjanjikan pembangunan hanya meninggalkan ketimpangan: keuntungan bagi perusahaan 
besar, penderitaan bagi masyarakat lokal, dan degradasi lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

Kasus Sagea-Kiya membuka mata bahwa konflik ini bukan sekadar soal izin tambang atau hukum pidana. Ini adalah pertarungan kekuasaan, di mana warga yang menuntut haknya dianggap melawan hukum,sementara perusahaan yang mengabaikan prosedur berjalan tanpa hambatan. Di sinilah sistem terlihat: kriminalisasi bukan kebetulan, melainkan pola yang berulang, seperti yang terjadi 
di Maba Sangaji sebelumnya. Aparat hukum dan struktur birokrasi tampak condong pada kepentingan ekonomi besar, sementara hak-hak dasar warga lokal ditekan dan diabaikan.

Di tengah ketidakadilan itu, Valentine menjadi lambang keberanian dan ketahanan. Hari yang seharusnya tentang kasih sayang berubah menjadi saksi atas perlawanan terhadap kriminalisasi. Cinta terhadap tanah, komunitas, dan 
kehidupan yang adil tidak dapat dibungkam oleh intimidasi atau ancaman hukum. Empat belas warga Sagea-Kiya berdiri sebagai contoh nyata bahwa di tanah yang terluka, perlawanan dan cinta sering menjadi satu. Mereka menolak menyerah, menolak diam, dan menegaskan bahwa keberanian mempertahankan hak tidak bisa dikalahkan oleh sistem yang timpang. Sagea-Kiya menjadi cermin bagi banyak desa lain di Maluku Utara.

Ketika rakyat menuntut haknya, sistem hukum dapat diperalat untuk menekan dan  membungkam mereka. Namun, keberanian dan keteguhan warga menunjukkan 
bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan adalah bentuk cinta yang paling tulus dan paling manusiawi. Valentine di tanah yang terluka bukan hanya tentang satu hari, tetapi tentang sejarah panjang perjuangan rakyat yang menolak diam di  tengah represi, tentang keberanian yang menolak menyerah, dan tentang cinta yang menolak dibungkam. (*)