-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026
Katamaluku.com - Ambon: Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, memastikan sikap politiknya 'pasan badan' untuk membela hak-hak dan tanah ulayat masyarakat adat ditengah geliatnya proyek pembangunan dan investasi nasional. Sikap Benhur tersebut untuk mengindari praktik 'mafia' tanah yang mencaplok hak-hak masyarakat adat demi kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Benhur, percepatan penetapan RUU Masyarakat Hukum Adat di tingkat pusat, merupakan langkah konkret dalam menjaga dan mengawal hak masyarakat adat. Selain mendorong percepatan penetapan payung hukum masyarakat adat di tingkat pusat, Benhur juga memastikan DPRD Provinsi Maluku akan bekerja ekstra maksimal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Maluku.
“Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 melalui keputusannya, namun fakta di lapangan, masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak,” tegas Benhur di Ambon, Rabu, (22/ 7).
Benhur menilai, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini masih hidup, berkembang, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum yang mengikat demi melindungi hak-hak mereka.
Ia menekankan, pengakuan regulasi yang kuat sangat krusial untuk menghentikan praktik ketimpangan, di mana warga adat kerap hanya dijadikan penonton saat wilayah mereka digarap investor.
“Pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun peraturan daerah akan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Keberadaan regulasi ini penting agar setiap kebijakan pemerintah dan investasi tetap menghormati hak adat serta melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan,” ujar Benhur.
Upaya mempertegas eksistensi masyarakat adat di Maluku, Benhur memastikan naskah Ranperda segera memasuki tahap uji publik secara transparan dengan merangkul seluruh elemen pemangku kepentingan adat.
"Saya telah berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD untuk mempercepat uji publik naskah akademik tentang perlindungan masyarakat adat. Ini penting kepada masyarakat adat. Kami ingin memastikan bahwa proses uji publik dilakukan secara transparan dengan melibatkan para pemangku kepentinga, mulai dari para Raja, Majelis Latupati, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pegiat masyarakat adat akan diundang duduk bersama menyempurnakan naskah tersebut," ujar dia.
Benhur berharap, pembentukan Ranperda masyarakat hukum adat ini menjadi bagian penting dalam menjaga, merawat dan menghargai eksistensi masyarakat adat di Maluku. (KM-A1)