Ilustrasi

Baznaz Maluku Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40.000 dan Fidyah Rp 54.000

14

Katamaluku.com–Ambon: Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Provinsi Maluku resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2026 yang menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di daerah tersebut.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat, lokalitas, ekonomi, dan harga beras terkini yang banyak dikonsumsi masyarakat. nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000/jiwa, sedangkan nilai fidyah sebesar Rp 54.000/jiwa. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan syariat, kondisi lokal, kemampuan ekonomi masyarakat, serta harga beras terkini yang umum dikonsumsi warga Maluku.

Ketua BAZNAS Maluku, Saiful Almaskaty, menegaskan bahwa kebijakan ini dirumuskan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

"Kondisi ekonomi masyarakat masing-masing daerah kan berbeda, maka keputusan ini dikeluarkan untuk jadi pedoman sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menentukan nilai zakat fitrahnya," jelas Almaskaty saat di hubungi Redaksi Katamaluku.com Selasa, (24/02)

Secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia sebelumnya telah menerbitkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah. Dalam keputusan tingkat pusat tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000/jiwa dan fidyah Rp 65.000/jiwa.

Meski demikian, BAZNAS Provinsi maupun Kabupaten/Kota diberikan ruang untuk menerbitkan surat keputusan mandiri dengan menyesuaikan kondisi harga beras dan realitas ekonomi di masing-masing daerah. Penyesuaian inilah yang melatarbelakangi perbedaan nominal antara ketetapan nasional dan ketetapan di Maluku.

"Dengan terbitnya keputusan Ketua BAZNAS Maluku ini, umat Islam tidak lagi ragu mengeluarkan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang, yakni Rp 40.000 untuk zakat fitrah dan Rp 54.000 untuk nilai fidyah," ungkapnya

Kebijakan ini sekaligus meredam perbedaan pendapat (ikhtilaf) di tengah masyarakat mengenai boleh dan tidaknya zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang.

"Kami merasa perbedaan soal boleh atau tidak sudah tidak lagi relevan, karena faktanya mayoritas ulama membolehkan zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang. Islam ini kan addinu rukhshah, agama memberi kemudahan. Dengan uang, mustahik dapat menggunakannya secara luas. Bisa beli ikan, sayur, bahkan pakaian," tutupnya

Dengan keputusan tersebut, BAZNAS Maluku berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah tahun ini berlangsung lebih tertib, terukur, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan mustahik menjelang Idulfitri. (KM-R4)