-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026




Katamaluku.com–Ambon: Tuduhan dan framing pemberitaan yang negativ pada sejumlah media online yang beredar ada 15 Februari 2026, khususnya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diklarifikasi PT. Spice Islands Maluku (SIM).
Direktur PT SIM, Azhar Permana saat dikonfirmasi menegaskan, tuduhan perusahaan menyewa sertifikat tanah warga dan menggadaikannya ke bank dengan nilai Rp600 miliar sangat tidak benar.
Azhar menjelaskan, lahan yang dikelola perusahaan bukan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan tanah negeri, tanah soa (tanah adat), serta sebagian kepemilikan perorangan yang didukung dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Dalam prosesnya tidak ada dokumen berbentuk sertifikat hak milik. Yang ada hanya SKT yang dikeluarkan pemerintah desa dan diketahui pihak kecamatan, untuk keperluan pelepasan hak dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan usaha tanaman serat pisang abaca,” jelasnya Direktur.
Azhar menyebut, PT Spice Islands Maluku merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang seluruh kegiatan operasionalnya didanai dari modal asing, tanpa menggunakan anggaran daerah maupun negara. Sehingga tudingan adanya tindakan penyalahgunaan uang negara tidak berdasar.
“Narasi yang menyebut perusahaan kami melakukan korupsi adalah tuduhan yang tidak berdasar. Seluruh operasional di danai modal asing," ujarnya tegas.
Selain itu, operasional PT SIM telah dihentikan secara permanen sejak 30 September 2025. Pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui surat resmi Nomor 112/SIM-DIR/SPP/IX/2025.
“Penutupan dilakukan karena adanya persoalan lahan yang belum terselesaikan, termasuk aksi penghadangan dan ancaman terhadap aktivitas perusahaan saat pelaksanaan land clearing (LC), serta adanya surat penghentian aktivitas dari Bupati Seram Bagian Barat di area izin lokasi perusahaan,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Azhar menyebut pihaknya telah dimintai keterangan oleh Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung Bidang Intelijen. Perusahaan juga telah menyerahkan dokumen perizinan dan penjelasan terkait operasional serta penutupan kegiatan usaha.
Berdasarkan hal tersebut, PT Spice Islands Maluku menilai sejumlah pemberitaan yang menuduh perusahaan melakukan pelanggaran sebagai informasi yang tidak benar.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang selama ini beredar tidak sesuai fakta dan merugikan perusahaan,” tutupnya Azhar.(KM-A1)
