Aroma Korupsi Menyengat di Proyek Renovasi Pagar Poltekes Maluku

9

Katamaluku.com–Ambon: Dugaan korupsi dalam proyek renovasi pagar Kampus B Poltiteknik Kesehatan Maluku disorot. Proyek yang bersumber dari APBN tahun 2025 senilai Rp. 2.311.726.560 melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia itu diduga tidak selesaikan sesuai tenggak waktu, dan bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil investigasi Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) provinsi Maluku mengungkap sejumlah pelanggaran yang bisa menimbulkan kerugian negara.

"Setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan data baik empiris dan kajian internal, proyek yang dibiayai APBN miliaran rupiah itu harus diaudit dan di tangani APH," kata Wakil Ketua  SEMMI Maluku, Alfian Huli-hulis melalui pernyataan yang diterima, kemarin.

Alfian menegaskan, SEMMI secara institusional akan  mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku serta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

"Anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan berkualitas justru diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Ini harus diusut tuntas," tegas Alfian.

Dia mememberkan beberapa temuan kejanggalan dari hasil investigasi lapangan, antara lain.

1. Kualitas bahan yang di pakai tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam RAB.
2. Terdapat perbedaan anggaran yang tercantum dalam dokumen resmi LPSE Dan papan proyek yang berada di lokasi pekerjaan. 
3. Adanya dugaan pengurangan pada volume pekerjaan
4. Progres perkerjaan proyek renovasi tersebut telah melewati batas waktu masa kontrak.
5. Soal pelanggaran keselamatan kerja yg di atur dalam UUD No 1 Tahun 1970 Dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 08/MEN/VII/2010 tentang keselamatan kerja.
6. Ada juga dugaan proses pencarian yang tidak sesuai dengan progres perkerjaan di lapangan

"Beberapa temuan tersebut kemudian menjadi bahan bagi kami untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, proyek ini juga dinilai dikerjakan secara tidak proporsional dan menimbulkan keraguan terhadap kualitas hasil pekerjaan," ujanrnya.

Alfian juga mendorong agar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk  mengevaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sebagai Wakil Direktur II Poltekkes Maluku.

Proyek yang diduga bermasalah itu dikerjakan, PT Adinda Maria. Namun hingga kini proyek yang mestinya diselesaikan pada tahun 2025 itu justeru sampai memasuki April 2026 pekerjaan masih belum tuntas 100 persen.

Untuk itu, SEMMI Maluku meminta agar PT. Adinda Maria diblokir dan tidak diizinkan sebagai pihak ke III. 

"Tentunya, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dapat mengawal secara ketat seluruh proyek di Maluku, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD"

"Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan di Maluku" tutupnya. (KM-R4)