-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026

Oleh: Risno Ibrahim (Anak Muda Maluku)
Pukul tiga dini hari, 12 Mei 2026, Abdullah Mahu, 18 tahun, sedang menjalankan tugasnya mengambil stok nasi untuk warung ayam geprek tempatnya bekerja. Ia berhenti sejenak di depan sebuah kios di samping Lorong Alaka, Kebun Cengkeh, Air Kuning, Kota Ambon, hanya untuk membeli sebatang rokok. Sekelompok orang datang tanpa peringatan. Mereka memukulinya dengan kayu, dengan batu, lalu dengan sesuatu yang sulit dibayangkan dilakukan oleh manusia kepada manusia lain. Mirisnya, sebuah galon yang telah diisi penuh dengan semen cor, dihantamkan ke punggungnya. Abdullah kini terbaring kritis dengan dugaan patah tulang belakang (Global Maluku, 13/05/26). Ia bukan anggota kelompok mana pun. Ia bukan provokator. Ia hanya pemuda 18 tahun yang sedang bekerja di malam hari karena hidupnya mengharuskan demikian, tapi kotanya sendiri tidak menjamin keamanannya. Dan pertanyaan yang seharusnya meledak di ruang publik setelah peristiwa semacam ini bukanlah siapa pelakunya saja, melainkan sistem sosial seperti apa yang memproduksi pelaku-pelaku semacam itu, dan siapa yang bertanggung jawab atas sistem itu?
Kekerasan jalanan bukanlah cerminan dari moralitas individu yang rusak, melainkan potret nyata dari ketimpangan struktural yang terus dibiarkan. Sosiolog Pierre Bourdieu (1977) membaca fenomena ini melalui konsep habitus, sebuah karakter dan disposisi diri yang dicetak oleh kondisi material, bukan lahir dari pilihan bebas manusia. Ketika generasi muda tumbuh dalam ruang hampa tanpa lapangan kerja, tanpa ruang kreatif, dan tanpa kehadiran negara yang nyata, kekerasan bertransformasi menjadi satu-satunya bahasa eksistensi yang tersisa bagi mereka. Dalam konteks ini, Ambon hari ini adalah ruang kelas terbuka bagi teori tersebut. Realitas ini berkelindan erat dengan amatan sosiolog kontemporer Loic Wacquant (2004). Ia menegaskan bahwa absennya negara dan memburuknya kondisi material di ruang urban akan melahirkan apa yang disebut sebagai “survival habitus” (habitus bertahan hidup), sebuah adaptasi tubuh dan mental yang tak terhindarkan ketika seluruh akses ekonomi dan sosial formal telah tertutup rapat (Wacquant, 2004, 2008).
Ketimpangan yang Dipelihara
Data BPS 2024 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Ambon mencapai 11,44 persen, angka ini tertinggi di Indonesia yang hampir menyamai tiga kali lipat rata-rata nasional sebesar 4,1 persen (Databoks/Katadata, 2025). Kondisi ini berarti satu dari setiap delapan angkatan kerja di Ambon tidak memiliki pekerjaan. Di sisi lain, masyarakat yang bekerja pun berada dalam posisi terjepit. Upah Minimum Kota (UMK) Ambon 2025 yang hanya sebesar Rp3.185.733 per bulan, kian tidak berarti akibat tergerus inflasi tahunan yang menembus 4,23 persen, melampaui batas atas target nasional (Tribun Maluku, 25/02/26). Kerentanan ekonomi ini diperparah oleh struktur ketenagakerjaan lokal, di mana sekitar 60 persen tenaga kerja berada di sektor informal yang sama sekali tidak terikat oleh peraturan UMK.
Namun, ketimpangan paling dalam justru menghantam mereka yang tak terdata. Seperti, para pedagang kaki lima, buruh harian di lorong-lorong padat Kebun Cengkeh, serta komunitas nelayan tradisional di pesisir Batu Merah. Di wilayah-wilayah ini, jaring pengaman ekonomi praktis tidak ada. Garis kemiskinan Kota Ambon 2025 yang ditetapkan sebesar Rp783.697 per jiwa per bulan mematok standar yang tidak manusiawi. Jika angka itu dibagi 30 hari, berarti seseorang dianggap “tidak miskin” hanya karena mampu mengeluarkan uang sebesar Rp26.000 per hari. Di kota kepulauan dengan biaya logistik tinggi seperti Ambon, uang Rp26.000 sehari tentu sangat tidak realistis untuk memenuhi kebutuhan kalori minimal, apalagi biaya hidup lainnya.
Tidak heran jika Wali Kota sendiri mengakui bahwa “jurang antara yang miskin dan tidak miskin di Ambon sangat tipis” (Koreri.com, 07/10/25). Di atas fondasi yang teramat rapuh ini, satu kejadian kecil saja seperti jatuh sakit, terkena PHK, atau kenaikan angkutan transportasi dan harga BBM, sudah lebih dari cukup untuk menghempaskan seseorang ke bawah garis kemiskinan. Realitas ini menegaskan bahwa kemiskinan struktural di Ambon bukanlah sebuah takdir, melainkan produk nyata dari kebijakan yang tidak ada.
Di tengah ancaman ambruknya daya beli riil masyarakat, Pemerintah Kota Ambon justru memilih merawat ilusi lewat kebijakan yang dangkal. Sejak Ambon menyandang gelar Kota Kreatif Musik dari UNESCO pada tahun 2019, pemerintah daerah terus mendatangkan panggung-panggung hiburan. Pembangunan fisik ruang publik Wainitu diakselerasi dan struktur birokrasi diperluas melalui pelantikan Tim Manajemen Talenta Nasional (Pemkot Ambon, 30/10/25).
Sayangnya, gelaran festival mewah tersebut berbanding terbalik dengan realitas struktural di sektor keuangan. Berdasarkan data OJK Maluku (2025), rasio kredit terhadap PDRB Ambon mandek di angka 54,81 persen. Angka ini adalah bukti nyata bahwa penetrasi modal ke sektor riil sangat rendah. Para musisi lokal dan pelaku industri kreatif dibiarkan berjuang sendiri tanpa dukungan modal kerja yang ramah dari perbankan, yang masih terjebak pada kondisi agunan konvensional. Kegagalan membenahi aspek hulu (pendanaan dan infrastruktur produksi) ini menegaskan satu hal bahwa, ekosistem industri kreatif di Ambon tidak pernah benar-benar tumbuh. Predikat internasional tersebut telah direduksi hanya menjadi komoditas politik dan slogan kosong yang kehilangan substansi ekonominya.
Kronik Kekerasan yang Diabaikan
Abdullah bukan kasus tunggal. Ia adalah titik terbaru dari sebuah pola yang sudah terdokumentasi. Januari 2025, Zaqli Pelupessy dikeroyok delapan orang di depan Hotel Santika, lima di antaranya masih di bawah umur (Ambonkita.com, 07/01/25). Agustus 2025, dampak tawuran pelajar SMK di Hunuth membakar 24 rumah dan memaksa 400 warga mengungsi (Kompas.com, 20/08/25). November 2025, mahasiswa UIN asal Seram Bagian Timur dibacok di Lorong Putri, Batu Merah, Ambon (Tribrata News Maluku, 01/12/25). Maret 2026, pembacokan parang kembali terjadi di lokasi yang sama (Ambonkita.com, 02/03/26). Pola ini tidak lahir dari kebetulan.
Masalahnya bukan hanya kekerasan, tetapi bagaimana negara merespons. Kasus pengeroyokan di Mapolsek Sirimau yang dilaporkan pada 3 Maret 2025, hampir sebulan berlalu, enam terlapor diperiksa, tidak satu pun ditetapkan tersangka (Wahana News Maluku, 28/03/25). Pelaku pengeroyokan Abdullah Mahun masih bebas setelah kejadian (Global Maluku, 13/05/26). DPRD Kota Ambon sendiri mengakui bahwa edukasi pencegahan kekerasan “nyaris tidak ada” dan pernyataan itu baru keluar setelah darah tumpah berulang kali (Antara Ambon, 30/04/26).
Yang paling telanjang bukan kelambanan itu, melainkan kontrasnya. Pada 28 Januari 2026, Wali Kota Bodewin Wattimena melaporkan dua aktivis ke Polda Maluku karena menyebarkan flyer tuntutan penyelidikan tambang illegal dan kasus itu bergerak dalam hitungan jam (Kompas.com, 29/01/26). Pada April 2026, Gubernur Maluku melacak pemilik akun TikTok pengkritiknya hingga ke Jakarta, menangkapnya, lalu mengapresiasi penangkapan itu sebagai langkah “elegan” (JejakInfo.id, 23/04/26). Satu negara, dua kecepatan. Hukum bergerak bagi penguasa, tetapi rakyat dipaksa bersabar mengantre.
Tiga Intervensi yang Tidak Bisa Ditunda
Solusi atas rapuhnya keamanan dan ekonomi Ambon bukan lagi spanduk damai atau rapat instansi. Kita membutuhkan aksi nyata yang terukur melalui tiga poros utama. Pertama, Pemerintah Kota Ambon harus mengalokasikan stimulus APBD langsung ke tingkat kelurahan untuk menciptakan pusat aktivitas produktif bagi pemuda rentan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon wajib menetapkan dan mengumumkan standar waktu respons (response time) patroli malam dan penanganan laporan kekerasan jalanan secara transparan serta dapat diaudit oleh publik. Ketiga, DPRD mendorong Perda Pencegahan Kekerasan berbasis komunitas dengan indikator terukur. Jika tiga hal itu tidak dikerjakan, maka semua pernyataan pejabat pasca insiden hanyalah ritual retorika tanpa konsekuensi.
Abdullah Mahun tidak perlu tahu siapa Bourdieu. Yang ia butuhkan sangat sederhana, yaitu kota yang aman untuk bekerja dini hari. Selama pemuda paling rentan terus tumbuh dalam kemiskinan struktural yang tak pernah disentuh kebijakan serius, selama hukum bergerak lebih cepat melindungi nama baik penguasa daripada tulang belakang rakyatnya, dan selama “Ambon Kota Musik” hanya dirawat sebagai slogan promosi, selama itu pula imbauan damai pejabat tidak ada gunanya. Ambon tetap menjadi kota mati yang dibunuh oleh pengabaian tanggung jawab kekuasaan. (*)
Referensi
Ambonkita.com. (2025, 7 Januari). Sempat Viral, Polisi Amankan Delapan Pelaku Pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon.
Ambonkita.com. (2026, 2 Maret). Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon.
Antara Ambon. (2026, 30 April). DPRD Kota Ambon Akui Edukasi Pencegahan Kekerasan Nyaris Tidak Ada.
Babeto.id. (2026, 24 April). Zulham Waliuru Resmi Ditahan, Fungsionaris Gerindra Apresiasi Kerja Cepat Polda Maluku.
Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press.
Wacquant, L. (2004). Body & Soul: Notebooks of an Apprentice Boxer. Oxford University Press.
Wacquant, L. (2008). Urban Outcasts: A Comparative Sociology of Advanced Marginality. Polity Press.
BPS Kota Ambon. (2025). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Ambon 2024. Badan Pusat Statistik Kota Ambon.
Databoks/Katadata. (2025). Angka Pengangguran Kota Ambon 11,44%, Tertinggi di Indonesia.
Global Maluku. (2026, 13 Mei). DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku.
JejakInfo.id. (2026, 23 April). Gubernur Maluku Apresiasi Penangkapan Zulham Waliuru.
Kompas.com. (2025, 20 Agustus). Bentrok Warga di Ambon: 24 Rumah Terbakar, 400 Warga Mengungsi.
Kompas.com. (2026, 29 Januari). Wali Kota Ambon Laporkan Aktivis Terkait Pencemaran Nama Baik.
Koreri.com. (2025, 7 Oktober). Kondisi Kota Ambon: Inflasi-Kemiskinan Turun, Ekonomi Penuh Tantangan.