Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

Penyidik Kejati Maluku Tingkatkan Status KUR BRI Ambon ke Penyidikan

5

Katamaluku.com–Ambon: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku memastikan peningkatan status tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis, (19/02).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menegaskan, penangakan perkara tersebut atas laporan resmi internal perbankan yang ditindaklanjuti dengan audit dan penyelidikan mendalam.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026," jelas Parulian

Skema Pinjam Identitas dan Rekayasa Usaha

Penyidik mengungkap adanya dugaan modus sistematis yang melibatkan oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal. Identitas masyarakat dipinjam untuk pengajuan KUR sejak 2022 hingga 2024 dengan imbalan antara Rp150.000 sampai Rp5.000.000.

"Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 (sembilan puluh) KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman. Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha," ujarnya

Dua pola yang teridentifikasi masing-masing berjumlah 45 rekening pinjaman. Total terdapat 90 rekening yang diajukan menggunakan identitas pihak lain dengan dokumen usaha yang diduga direkayasa.

Setelah kredit dicairkan, dana disebut ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh para perantara (calo), kemudian diserahkan kepada oknum Mantri.

 Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, kerugian negara ditaksir  sebesar total sisa pinjaman/Outstanding (OS) dari 90 rekening tersebut, yaitu Rp3.612.823.181,- (Tiga miliar enam ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

Selama proses penyelidikan, tim telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), serta para nasabah pemilik identitas.

Perbuatan tersebut diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum. Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Kunsumen dan Masyarakat di Sektor Jaksa Keuangan Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

"Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini kami lakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku," tutupnya 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh program pembiayaan KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan status perkara kini memasuki tahap penyidikan, publik menanti penetapan tersangka serta langkah pemulihan kerugian negara dalam perkara yang diduga berlangsung selama tiga tahun tersebut. (KM-R4)