-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Katamaluku.com 2026

Oleh : Andi Takdir Palaguna Patty, SH, MH
Pasca penamaan varietas cengkeh hutan sebagai “Nusa Amahitu”. Pemerintah Provinsi Maluku lewat Instansi terkait belum menunjukan keseriusannya dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
Masyarakat Negeri Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat beberapa waktu telah menyampaikan pandangan dan harapannya berkaitan dengan pra- pelepasan varietas cengkeh yang sedang diupayakan oleh pemerintah Provinsi Maluku akan tetapi hampir satu bulan yang lalu hingga detik ini pemprov dinilai lambat merespons harapan Masyarakat tersebut.
Faktanya pada tanggal 2 September 2025, Tim Perbenihan dari Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon telah melakukan observasi intensif di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya di Negeri Latu. Kegiatan ini berfokus pada pengambilan data karakter morfologi dan agronomi pohon induk cengkeh hutan (cengkeh utang) guna menyeleksi sumber benih unggul.
Observasi tersebut dilakukan pada lahan kebun cengkeh milik Bapak Awat Wenno, warga Negeri Latu, dengan sampel pohon cengkeh berusia kurang lebih 70 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa Negeri Latu merupakan lokasi nyata (in casu) dari keberadaan dan pengembangan cengkeh hutan yang saat ini sedang diusulkan sebagai varietas Lokal.
Namun dalam perkembangnya proses penamaan muncul pengaitan dengan wilayah lain, termasuk penyebutan Dusun Oli di Desa Hitu, Pulau Ambon.
Perlu diketahui bahwa, persyaratan penamaan varietas tanaman harus mencerminkan identitas Varietas Lokal atau Varietas hasil pemuliaan yang bersangkutan, kemudian tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu varietas atau varietas hasil pemuliaan disamping syarat syarat yang lain. Bukan hanya itu, permohonan pendaftaran varietas harus memenuhi persyaratan berupa : nama sesuai dengan persyaratan penamaan , informasi sebaran geografis, deskripsi Varietas dan gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman. Yang jadi pertanyaannya Pemprov menggunakan data yang mana sehingga penamaan varietas bisa dinamakan dengan nama “Nusa Amahitu".
Mengapa hingga saat ini Masyarakat Negeri Latu masih konsisten memperjuangkan persoalan penamaan Varietas ini, karena persoalan tersebut berkaitan dengan identitas lokal masyarakat yang tidak boleh disampingkan apalagi tidak diakui sebab penggunaan varietas itu berhubungan langsung dengan Masyarakat sebagai pemilik sah dari varietas yang dimaksud. Ini sejalan dengan rumusan pasal yang termaktub pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman.
Oleh karena itu, Pemprov dan Kepala Pusat PVTPP harus bertangungjawab serta menyampaikan kepada publik, terkhusus Masyarakat Negeri Latu berkiatan dengan seluruh data yang digunakan dalam persyaratan penamaan varietas cengkeh hutan sehingga tidak ada dugaan Masyarakat Negeri Latu perihal pemalsuan data yang dilakukan oleh pemprov yang berhubungan dengan penaman varietas cengkih hutan.
Disisi lain, jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan dalam waktu dekat akan berpontensi menimbulkan akibat hukum dan jika benar ada upaya kesengajaan dan/atau manipulasi data yang dilakukan oleh pemprov dan/atau Instansi terkait terhadap hilangnya potensi ekonomi dan hak kekayaan intelektual. Masyarakat Negeri Latu akan menempuh jalur hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. (*)