Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Sauda Tethool

Komisi IV DPRD Maluku Ingatkan, Penerimaan Siswa Baru Jangan Lagi ada 'Jatah' Titip Siswa.

61

Katamaluku.com-Ambon: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Sauda Tethool tegas mengingatkan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak melakukan praktik 'titip nama' dan penambahan kuota.

Pernyataan Sauda merupakan peringatan bagi 'maraknya' praktik 'titip siswa' pada setiap tahun dalam seleksi penerimaan siswa baru. Dia menyebut, pendaftaran disejumlah sekolah bergengsi seperti, SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon dan SMA Negeri Siwalima telah dibuka hingga 13 Juni 2026.

“Pendaftaran sudah dibuka pada pada sekolah-sekolah yang saya sebut tadi sampai tanggal 13 Juni dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 23 Juni,” kata Tethool kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (8/6).

Sauda bilang, Komi IV DPRD Maluku tak ingin lagi persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya masih terulang pada Tahun Ajaran 2026/2027. Tahun-tahun sebelumnya, sekolah-sekolah unggulan dipaksa menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak ingin persoalan tahun-tahun sebelumnya kembali terjadi. Pada tahun 2024 dan 2025 anak-anak dipaksa masuk ke sekolah-sekolah tersebut, pada akhirnya menjadi masalah di kemudian hari. Karena itu Komisi IV mengambil langkah untuk tidak lagi memaksakan SMA 1, SMA 2, SMA 11 dan SMA 13 menerima siswa melampaui batas yang ditentukan,” tegasnya.

Kuota penerimaan siswa baru ditetapkan sesuai jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel dengan kuota 224 siswa, sementara SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 masing-masing memiliki sembilan rombel dengan kuota 324 siswa.

Tethool juga menyebut, masih ada sejumlah sekolah lain yang dapat menjadi pilihan bagi siswa yang tidak lolos seleksi, seperti SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan sejumlah sekolah swasta lainnya di daerah ini.

Terkait sistem penerimaan siswa, Tethool menjelaskan, tahun ajara ini, mekanisme penerimaan menggunakan jalur afirmasi, domisili, mutasi serta prestasi. Mekanisme tersebut merupakan ketentuan baku yang berlaku.

“Pada dasarnya, sistem pemerinaan siswa baru telah ada. Jadi harus sesuai aturan sehingga tidak ada lagi penerimaan siswa baru yang over kapasitas. Mereka yang berpretasi di Ambon pasti memiliki kuota," terang dia. (KM-A1)